Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Tahun 2022 Melaksanakan Sosialisasi “Pencegahan Pernikahan Usia Dini Penyebab Perceraian” di Kelurahan Mangunsari, Gunungpati MASIH ANAK JANGAN PUNYA ANAK!
Kelurahan Mangunsari, Kota Semarang. Jumat (22/07/2022) – Masa remaja merupakan masa di mana seseorang fokus untuk mengembangkan diri dan mendapat pendidikan. Masa remaja ini sangat menentukan masa depan seseorang. Oleh karena itu para remaja harus mengembangkan diri dengan maksimal agar dapat menjadi insan yang berguna bagi diri sendiri, masyarakat, maupun negara.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah yang sangat luas. Kondisi geografis seperti ini menyebabkan sulitnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sehingga menyebabkan beberapa daerah yang jauh dari ibu kota negara mengalami perkembangan yang sangat lamban. Beberapa wilayah di Indonesia masih menjadi wilayah tradisional di mana kebudayaan masih sangat melekat dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu budaya yang ada di masyarakat adalah menikahkan anak dengan usia yang belum matang dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Budaya ini masih sering terjadi di Indonesia. Padahal sebenarnya, menikahkan anak usia dini dapat menimbulkan berbagai akibat buruk, salah satunya adalah perceraian yang disebabkan oleh tidak adanya kesiapan menikah dari kedua atau salah satu calon pengantin.
Dengan adanya kondisi pernikahan usia dini seperti penjelasan sebelumnya, KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 melaksanakan salah satu program kerja monodisiplin berupa Sosialisasi “Pencegahan Pernikahan Usia Dini Penyebab Perceraian” kepada para remaja yang ada di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan pemberian materi menggunakan tayangan powerpoint dan pemberian leaflet yang berisi materi sosialisasi yang bersangkutan. Sosialisasi dihadiri oleh para remaja baik laki-laki maupun perempuan dari Karang Taruna yang ada di Kelurahan Mangunsari. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Kelurahan Mangunsari yang berada dalam satu lokasi yang sama dengan Kantor Kelurahan Mangunsari. Sosialisasi dimulai pada pukul 20.30 dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Tujuan dari pelaksanaan program kerja Sosialisasi “Pencegahan Pernikahan Usia Dini Penyebab Perceraian” adalah untuk mengedukasi para remaja yang ada di Kelurahan Mangunsari tentang pentingnya mengetahui dampak buruk dari pernikahan usia dini dan bagaimana cara mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang dirasa dapat merugikan kondisi seorang remaja. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar para remaja mengetahui beberapa ketentuan hukum pernikahan yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Sosialisasi “Pencegahan Pernikahan Usia Dini Penyebab Perceraian” ini berjalan dengan baik dan lancar. Materi mengenai apa itu pernikahan usia dini, faktor penyebab, dampak yang timbulkan, cara mencegah, serta beberapa ketentuan pernikahan pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disampaikan kepada para remaja peserta kegiatan sosialisasi. Para remaja mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik dan mengajukan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan materi sosialisasi. Harapannya dengan dilakukannya program kerja Sosialisasi “Pencegahan Pernikahan Usia Dini Penyebab Perceraian” ini dapat mengedukasi sekaligus mencegah terjadinya pernikahan usia dini di Kelurahan Mangunsari sehingga para remaja dapat menggunakan masa remaja mereka untuk berkembang semaksimal mungkin.
Penulis : Ravi Erlangga Putra / Fakultas Hukum
Lokasi : Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
DPL : Dra. Retno Hestiningsih, M. Kes
KKN TIM II Periode 2021/2022