Remaja Rawan Penyalahgunaan Narkoba?Mahasiswa UNDIP Jalankan Program “BASMI (Baca Sekaligus Pahami) Edukasi Bahaya Narkoba Serta Hukuman Bagi Pengedar atau Pengguna” pada remaja Plosokerep

IMG-6732-1

(Mahasiswa KKN bersama Karang taruna Dukuh Kutorejo Plosokerep)

Plosokerep,Sragen (8/8/2022). Ancaman penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja masih cukup mengkhawatirkan. Dimana remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa yang tentunya belum stabil secara mental. Rasa ingin tahu,ingin mencoba,mudah dipengaruhi menjadi faktor pendukung rawannya remaja untuk menyalahgunakan narkoba.

Berdasarkan penelitian oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, menyatakan terjadinya peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba pada rentang usia 15-24 tahun dimana telah mencapai angka 1,96%. Pada lingkungan Plosokerep sendiri pernah terjadi kasus penyalahgunaan narkoba oleh remaja. Melihat penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja pada tingkat yang mengkhawatirkan perlu tindakan yang lebih serius dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Mengingat juga remaja merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari ancaman yang berpotensi merusak kualitas serta kuantitas mereka sebagai aset bangsa,salah satunya ancaman penyalahgunaan narkoba.

IMG-6682-1

(Pemaparan materi mengenai hukuman bagi penyalahgunaan narkoba oleh mahasiswa)

Dalam rangka kontribusi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja, mahasiswa KKN Undip Tim II Tahun 2021/2022, Sepmaliana Akari Putri menjalankan sebuah program “BASMI (Baca Sekaligus Pahami) Edukasi Bahaya Narkoba serta Hukuman Bagi Pengedar dan Pengguna ) di Kelurahan Plosokerep, Sragen. Program berbentuk penyuluhan ini terkait pula dengan salah satu tujuan dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s) yaitu Pendidikan berkualitas (poin 4), di mana di sini bentuk edukasi atau pendidikan yang dilaksanakan terkait dengan ilmu hukum.

Penyuluhan diadakan pada tanggal 29 Juli 2022 di kediaman ketua karang Taruna Dukuh Kutorejo Plosokerep,pukul 18:30 WIB sampai dengan 20:30 WIB. Sasaran utama program ini adalah remaja karang taruna Dukuh Kutorejo,Kelurahan Plosokerep. Penyuluhan ini diikuti oleh 25 peserta remaja karang taruna Dukuh Kutorejo,Kelurahan Plosokerep. Dalam penyuluhan ini mahasiswa menjelaskan mengenai bahaya narkotika,jenis narkotika serta pasal-pasal yang menjerat pelanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik sebagai pemakai, pemilik, pengedar, kurir maupun produsen. Selain itu mahasiswa juga menampilkan film pendek mengenai penyalahgunaan narkoba untuk memberikan gambaran dampak dari penyalahgunaan narkotika kepada Remaja Dukuh Kutorejo Kelurahan Plosokerep.

png-20220722-185633-0000

(Poster Program BASMI (Baca Sekaligus Pahami) Edukasi Bahaya Narkoba serta hukuman bagi Pengedar dan Pengguna)

Diharapkan dengan penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan bagi remaja Dukuh Kutorejo Plosokerep sehingga dapat menghindari penyalahgunaan Narkotika. Terlebih sudah ada kasus penyalahgunaan narkotika di Dukuh Kutorejo Kelurahan Plosokerep yang tercatat, diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini tidak ada lagi kasus baru penyalahgunaan narkotika di Dukuh Kutorejo Kelurahan Plosokerep.

Peserta penyuluhan turut memberikan tanggapan atas pelaksanaan program ini, “Setelah diberikan sosialisasi ini saya jadi takut untuk mencoba-coba narkoba. Dampak narkoba sendiri tidak hanya pada fisik dan psikis,tetapi juga dari segi hukum ada hukuman untuk penyalahguna narkoba. Yang saya tangkap cukup berat hukuman dari segi hukum bisa sampai hukuman mati” kata Bagus. Program ini juga tidak luput dari tanggapan positif dari ketua karang taruna itu sendiri, “Terimakasih sudah memberikan sosialisasi hukum tentang penyalahgunaan narkotika karena menurut saya ini sangat diperlukan sekali mengingat pernah ada kasus yang terjadi disini. Semoga setelah diberikan sosialisasi ini anggota karang taruna tumbuh kesadarannya untuk menghindari narkoba karena hukuman untuk penyalahgunaan narkoba cukup berat dari aspek hukum”kata Mas Eko.

IMG-6676

(Suasana saat pemaparan materi oleh mahasiswa)

Penulis : Sepmaliana Akari Putri
Fakultas : Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si
Lokasi KKN : Plosokerep, Karangmalang, Sragen
KKN TIM I Universitas Diponegoro 2021/2022