Awas! Denda Puluhan Juta Patuhi Peraturan Menjaga Lingkungan
Kutoharjo, Pati (01/08/22) – pemerintah kabupaten Pati memberlakukan denda maksimal bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung denda yang akan dikenakan yakni Rp 50 juta atau 3 bulan penjara berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 pasal 67. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang selama ini dinilai kewalahan dalam mengatasi persoalan sampah. Di sisi lain, banyak pengaduan dari masyarakat terkait pembuangan sampah sembarang, seperti di pinggir jalan, saluran air maupun sungai.
pihak DLH Kabupaten Pati dan juga mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk larangan membuang sampah sembarang. Dengan pemasangan spanduk dihimbau agar masyarakat terutama pada Desa Kutoharjo sendiri dapat mematuhi agar dapat menjaga lingkungan masing masing.
Penulis : Erika Anamantika Putri
DPL : Ojo Kurdi, S.T.,M.T.,Ph.D