Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Tahun 2022 Melaksanakan Sosialisasi “Tindak Pidana Narkotika & Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Generasi Muda” di Kelurahan Mangunsari, Gunungpati JANGAN BANGGA JADI NARKOBOY!
Kelurahan Mangunsari, Kota Semarang. Rabu (20/07/2022) – Narkoba merupakan suatu barang yang sudah dikenal oleh masyarakat. Narkoba merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Lantas apa bedanya dengan Napza? Napza sendiri merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Narkoba dan Napza memiliki pengertian yang sama, hanya berbeda pada singkatannya saja.
Dewasa ini, penyalahgunaan narkoba sudah semakin memprihatinkan. Narkoba yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan justru digunakan sebagai sarana bersenang-senang oleh oknum yang tidak mengetahui dampak bahaya dari penyalahgunaan narkoba tersebut.
Penyalahgunaan narkoba sudah meluas hingga kalangan remaja bahkan anak-anak. Masa perkembangan para remaja yang cenderung sedang mencari jati diri dapat menjadi salah faktor dari penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hal tersebut, dirasa perlu untuk melakukan edukasi kepada para remaja mengenai “Tindak Pidana Narkotika & Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Generasi Muda” khususnya di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Sosialisasi “Tindak Pidana Narkotika & Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Generasi Muda” ini merupakan salah satu program kerja monodisiplin dari Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 di Kelurahan Mangunsari. Sosialisasi ini dihadiri oleh para remaja Karang Taruna yang ada di Kelurahan Mangunsari khususnya di RW 01 dan RW 04 yang menjadi target pelaksanaan KKN di Kelurahan Mangunsari. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Citra yang berlokasi di RW 01 Kelurahan Mangunsari. Sosialisasi berlangsung pada hari Rabu, 20 Juli 2022 pada pukul 19.00 – 20.00 WIB.
Sosialisasi mengenai “Tindak Pidana Narkotika & Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Generasi Muda” memiliki tujuan untuk mengedukasi para remaja Karang Taruna di beberapa RW Kelurahan Mangunsari mengenai tindak pidana apa saja yang berhubungan dengan narkoba beserta sanksi pidananya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bagaimana cara mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda karena remaja sangat berpotensi terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dengan adanya pemberian materi berupa edukasi secara lisan dan pemberian leaflet berisi materi “Tindak Pidana Narkotika & Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Generasi Muda” kepada para remaja Karang Taruna yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Para remaja juga aktif bertanya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan materi sosialisasi. Harapannya, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para remaja Karang Taruna di Kelurahan Mangunsari menjadi sadar akan pentingnya mengetahui tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba beserta sanksi pidananya dan mengetahui bagaimana cara bersikap maupun bertindak agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba sehingga sebagai generasi muda penerus bangsa, para remaja ini dapat mengembangkan diri dan memajukan bangsa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan diakui dalam dunia internasional.
Penulis : Ravi Erlangga Putra/Fakultas Hukum
Lokasi : Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
DPL : Dra. Retno Hestiningsih, M. Kes
KKN TIM II Periode 2021/2022