Pencerdasan Mengenai Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya dengan Ketentuan UU ITE (UU No. 19 tahun 2016)
Jatingaleh, Semarang (11/07)—Dewasa ini, banyak anak usia sekolah sebagai pengguna internet yang belum memahami cybercrime dan UU ITE. Tidak sedikit dari mereka yang sedang mencari jati diri di internet (sosial media) melalui komentar-komentar maupun postingan yang telah diunggahya.
Lebih lanjut ada enam hal yang tidak boleh dilakukan saat bermedsos agar kita tidak terjerat kasus hukum. Aturan itu sudah diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU No. 11 Tahun 2018. antara lain, pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong dan asusila.
Pelaksanaan program pencerdasan mengenai UU ITE kepada siswa kelas 12 di SMA Sint Loius Semarang
Upaya memberikan pencerdasan mengenai UU ITE pada anak-anak SMA dilakukan TIM II KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO 2021/2022 lewat penyuluhan secara tatap muka tentang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau kini telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016, yang diikuti sekitar 40 pelajar dari SMA Sint Louis, Semarang, Kamis (11/8/2022).
Penyuluhan mengacu kepada pencerdasan mengenai membeberkan beberapa pasal yang mengatur dunia online, antara lain, Pasal 27 UU ITE yang mengatur tentang produksi/distribusi/transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara untuk penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sedangkan pada pasal 28 ayat (1), bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta aya (2) menyebutkan bahwa orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pemasangan pamflet sebagai bentuk edukasi keberlanjutan
Harapan nya pencerdasan ini sedikitnya bisa memberikan pemahaman secara garis besar mengenai apa saja aturan yang diatur dalam UU ITE agar para remaja dapat lebih berhati hati serta berfikir ulang untuk membuat hingga mempostingan komentar maupun unggahan di dunia maya. Agar terhindar dari jeratan jeratan hukum yang terkandung dalam UU ITE.
Penulis: Muhammad Arya Azra, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Editor : Hendrik A. S.
Lokasi : Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari