Sekarang Pengurusan Izin Usaha Lebih Mudah Dengan Online Single Submission (OSS)
Sejak bulan Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menerapkan aturan baru dalam bidang perizinan perusahaan. Aturan baru tersebut menganjurkan para pemilik usaha untuk segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya NIB pengusaha dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan.
Ketidaktahuan masyarakat menyebabkan belum semua pelaku usaha memanfaatkan kemudahan tersebut. Kondisi tersebut mendorong mahasiswa Universitas Diponegoro yang tergabung dalam program KKN TIM II 2021/2022 untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan dalam pembuatan perizinan berupa IUMK melalui OSS (Online Single Submission).
Online Single Submission Risk Based Appoarch atau OSS Berbasis Risiko adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman: https://oss.go.id.
Pelaksanaan program ini berlangsung selama satu hari,dimana dimulai dengan kegiatan zoom meeting antara mahasiswa dan para pelaku UMKM.Platform Zoom meeting dipilih karena lebih efektif dan efisien,dimana informasi yang dibagikan dapat disimpan dan dapat disebarluaskan kepada yang membutuhkannnya di waktu yang akan datang.Juga para pelaku UMKM bisa melihat ulang rekaman meeting jika masih ada kesulitan yang ditemui nantinya.
Selanjutnya,akan diadakan diskusi secara terbuka melalui grup Whatsapp agar para pelaku UMKM bebas bertanya terkait kendala yang dihadapi atau materi yang belum dipahami.
Diharapakan dengan program ini,mahasiswa berharap Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dengan penerbitan perizinan yang efektif dan sederhana.