Sadarkan & Ingatkan UMKM Jangli Untuk Taat Pajak

S-9469965

Kelurahan Jangli, Kota Semarang (21/07/2022). Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro Periode 2021/2022, Shofia Nafisa(21) turut meramaikan kegiatan UMKM di Bazaar SMPN 17 Semarang dengan mensosialisasikan pelaku UMKM untuk taat dalam pelaporan pajak, yaitu PPh OP 1770 yang bisa diakses melalui e-form. Kegiatan ini dilakukan bebarengan dengan program kerja monodisiplin “Pelatihan dan Sosialisasi bersama UMKM”.
Beda status usahanya, beda pula kewajiban pajaknya. Maka, memahami apa saja pajak UMKM, tarif pajak UMKM berapa persen dan bagaimana perhitungan pajak final UMKM adalah bagian yang tak boleh dilewatkan dalam mengelola PPh Final UMKM sesuai ketentuan pajak usaha kecil dan menengah.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 PDF Isian) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

IMG-9495

Dengan potensi banyaknya pelaku usaha UMKM di Kelurahan Jangli, sebanyak kurang lebih 160 pelaku usaha ini dapat menyadarkan untuk tetap selalu membayar pajak tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga mampu membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga mewujudkan SDG’s nomor 8 mengenai perekonomian.

Penulis : Shofia Nafisa – Akuntansi/ Fakultas Ekonomika dan Bisnis
NIM : 12030119130107
DPL : Imam Setyawan, S.Psi., M.A.
#p2kknundip #KKNTimIIPeriode2022 #lppmundip #undip