Awas Dipidana!! Adanya Kesamaan Dalam Penamaan Merek Produk Dapat Menimbulkan Sengketa

Screenshot-221

Rawamangun, Pulogadung, DKI Jakarta (6/08/2022) – Bisnis UMKM di Indonesia, terutama pada masa pandemi ini sangat meningkat dan berkembang. Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pendirian dan pengembangan suatu produk, salah satunya adalah penamaan produk. Penamaan suatu produk dalam bentuk barang ataupun jasa merupakan salah satu hal yang mudah. Namun, hal ini cukup krusial untuk dilakukan karena apabila nama sebuah produk memiliki kesamaan dengan produk lain, maka kemungkinan terjadinya sengketa hak atas merek akan lebih besar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Guna mencegah terjadinya sengketa hak atas merek pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melaksanakan program sosialisasi mengenai regulasi hingga cara pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-20-48-11

Sosialisasi ini dilaksanakan di SDN Rawamangun 02 Pagi yang dihadiri oleh 23 orang dari karang taruna, ibu-ibu PKK, LMK, para pengurus RW 03, dan para pelaku usaha. Dalam program ini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tidak hanya menjelaskan materi saja, melainkan juga memberikan modul mengenai pendirian dan pengembangan UMKM agar masyarakat dapat membaca dan mempelajari hal tersebut secara lebih mendalam. Program ini meningkatkan pengetahuan serta keinginan dan inisiatif masyarakat untuk mendaftarkan produk barang atau jasanya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) agar produk yang akan mereka pasarkan dapat terhindar dari sengketa hak merek.

Penulis : Nikita Augustine Reyhan (Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Arwinda Nugraheni S.KM., M.Epid
Lokasi : Rawamangun, Pulogadung, DKI Jakarta