Edukasi Peraturan Lalu Lintas dan Bahaya Berkendara Kepada Remaja di Kelurahan Tebing Tinggi

20220811-170039

(15/7) Semenjak sudah diterapkannya kegiatan belajar secara tatap muka, banyak siswa sekolah yang bepergian sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya berbahaya dikarenakan banyaknya pengendara di bawah umur belum memadai mengendarai sepeda motor seperti fisik yang belum mencukupi, kesiapan mental yang belum matang, pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah, dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara.

Screenshot-6244

Selain alasan-alasan di atas, pengendara di bawah umur juga melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Target sosialisasi yaitu remaja Kelurahan Tebing Tinggi, yang dilaksanakan pada hari Jumat 15 Juli 2022.

20220811-165912

Dengan terlaksanakannya program kerja KKN ini, diharapakan agar remaja lebih sadar dengan bahaya lalu lintas bagi mereka, semakin paham rambu-rambu lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya, serta kesadaran untuk tertib dan disiplin dalam berkendara dapat semakin ditingkatkan. Sehingga, terciptalah kondisi yang aman dan nyaman dalam berkendara.

Wujud implementasi dari adanya program ini yaitu masyarakat terutama para remaja semakin memahami bahaya menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang lengkap dan kurang umur.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-2-26-48-PM

Penulis : Doni Nobel Manurung
DPL : Dr. Heni Rizqiati, S.Pt., M.Si.