Waspadai Narkoba pada Anak: Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Narkoba!
Sosialisasi Bahaya Nrkoba Kepada Anak-Anak dan Remaja RW 06 Kelurahan Bringin
Bringin, Semarang (12/08/2022) – Kasus penyalahgunaan narkoba tak kunjung usai di Indonesia. Bahkan, permasalahan ini tidak memandang usia dan kalangan. Banyak terdapat modus pengedaran narkoba dengan cara baru yang terus muncul. Salah satunya adalah narkoba dalam bentuk kemasan seperti permen. Untuk mewasdai hal tersebut terjadi di Semarang, mahasiswa KKN Undip memberikan sosialisasi dan pendampingan mengenai bahaya narkoba dan dampak yang ditimbulkan serta dari penyalahgunaan narkoba serta pemberian booklet dengan judul “Narkoba Merusak Masa Depanmu” kepada anak-anak dan remaja kelurahan bringin.
Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat-obatan) merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Mengenai dasar hukum Narkoba ini diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Kategori pengguna dalam UU Narkotika dibedakan menjadi dua jenis yaitu pecandu dan orang penyalahguna. Pecandu adalah orang yang menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan. Sedangkan orang penyalahguna adalah rang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu. Selain pengguna, ada juga yang namanya pengedar. Pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor NARKOBA/psikotropika.
Booklet “Narkoba Merusak Masa Depanmu”
PASAL 64 UU NO. 35 tahun 2014
•Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak
•Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini
•Penyediaan sarana dan prasarana khusus
•Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak
•Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum
•Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga
•Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi
PASAl 59A UU NO. 35 tahun 2014
•Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya
•Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan
•Pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu
•Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan
Dampak Narkoba Bagi Kerusakan Tubuh:
•Pencernaan: Pada pemakaian jangka pendek mengakibatkan nafsu makan menurun, mual, radang, sembelit, dan ketidakmampuan penyerapan nutrisi. Pada pemakaian jangka Panjang dapat menyebabkan kanker pada lambung, usus besar, rektum, dan kerongkongan.
•Otak: Penggunaan narkoba dalam jangka panjang dapat memicu perubahan pada sel saraf dalam otak, sehingga menyebabkan gangguan berpikir, penurunan daya ingat dan konsentrasi, serta kesulitan untuk mengambil keputusan yang benar.
•Rongga Mulut: Pada umumnya, penggunaan narkoba menyebabkan mulut kering,refluks asam yang dapat merusak gigi dan melukai jaringan lunak, hilangnya aliran darah ke akar dan gusi, dsb. Selain itu, pengguna narkoba tidak akan fokus merawat kebersihan mulut mengakibatkan berbagai macam penyakit.
Dengan adanya edukasi bahaya narkoba ini, diharapkan para anak, remaja, serta orangtua agar lebih waspada agar tidak terjerumus ke dalam narkoba.
Penulis: Nisrina Zulfa Salsabila
Fakultas: Hukum
DPL: Yanuar Yoga P., S.Hum., M.Hum.
#KKNTIMIIUNDIP2022
#P2KKNUNDIP
#LPPMUNDIP
#UNDIP