Gawat!! Tingkat Stunting di Indonesia Mencapai 24,4%, Berikut Upaya Mengatasinya
Rawamangun, Pulogadung, DKI Jakarta (29/07/2022) – Stunting merupakan salah satu permasalahan utama di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 24,4%. Upaya pemerintah Indonesia dalam menurunkan angka stunting dapat dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang dijadikan payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Strategi nasional tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas persiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi anak, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air minum dan sanitasi.
Dalam hal ini, masyarakat terutama para orang tua di Indonesia perlu mengetahui regulasi serta ikut serta dalam mengakomodasi upaya pemerintah dalam mengurangi angka stunting di Indonesia. Oleh sebab itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengadakan program sosialisasi mengenai perlindungan hukum stunting anak beserta informasi hotline tim percepatan penurunan stunting. Pelaksanaan program ini dibersamai dengan program vaksinasi yang diadakan oleh posyandu RW 03 Kelurahan Rawamangun. Program ini menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terkait stunting yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Selain itu, program ini juga menjelaskan mengenai strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting. Dalam pelaksanaannya, masyarakat terlihat antusias dalam mendapatkan informasi mengenai pencegahan stunting.
Penulis : Nikita Augustine Reyhan (Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Arwinda Nugraheni S.KM., M.Epid
Lokasi : Rawamangun, Pulogadung, DKI Jakarta