Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Melakukan Edukasi Bagaimana Prosedur Pendaftaran Merek Pada UMKM

S-35340294

Jangli, 24/07/2022 – Mahasiswa KKN Tim II Periode 2022 Universitas Diponegoro, Nikita Hanisa Utami (21) dari Fakultas Hukum telah melaksanakan program kerja monodisiplin yaitu “Edukasi Bagaimana Prosedur Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM”. Program kerja ini dilakukan di SMP Negeri 17 Semarang yang terletak di Jalan Gabeng Raya, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, saat para pelaku UMKM sedang melakukan penjualan produknya kepada siswa.

Di sekitar wilayah Kelurahan Jangli, terdapat kurang lebih 160 UMKM yang pemiliknya merupakan warga asli Kelurahan Jangli dan jenis usahanya beragam antara satu dengan yang lainnya. Dengan jumlah UMKM yang cukup banyak tersebut, diharapkan masyarakat yang merupakan pelaku UMKM dapat memaksimalkan kualitas produknya saat dipasarkan ke khalayak umum. Salah satu bagian terpenting yang perlu diperhatikan dari suatu usaha adalah merek produk.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, pendaftaran merek sejak awal mendirikan usaha dapat mengantisipasi dan menghindari terjadinya sengketa merek di kemudian hari. Maka dari itu, dengan adanya penyuluhan ini diharapkan dapat menekan jumlah persengketaan merek yang akan terjadi di masa depan.

Pemberian edukasi ini dilakukan dengan cara mendatangi satu per satu pedagang yang sedang berjualan. Beberapa pedagang sudah mendaftarkan mereknya sendiri dan sudah memiliki nomor PPOM, tetapi masih ada yang belum mendaftarkan bahkan belum mencantumkan merek pada dagangan yang mereka jual. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya program ini dapat membuat pedagang lebih memperhatikan produknya.

Penulis : Nikita Hanisa Utami (11000119130491)
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
#kkntimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip