Stop Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah!! Mahasiswa KKN Tim II Undip Bantu Pembuatan Peta Administrasi di Kawasan RW 04 Kelurahan Pudakpayung

Pudakpayung, Semarang (12/8). Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tim II Undip 2022 melakukan rangkaian pemetaan untuk menentukan batas RT di RW 04 Kelurahan Pudakpayung. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja monodisiplin dari Muh. Nanda Ardi Darmawan, Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Geologi.

Peta-Administrasi-terbaru

Kelurahan Pudakpayung merupakan salah satu wilayah Kelurahan di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Lokasi Kelurahan Pudakpayung berada di sebelah selatan Kota Semarang, Luas 392.963 km2 dengan batas Utara yaitu Kelurahan Banyumanik, kemudian pada batas timur yaitu Kelurahan Gedawang, lalu pada batas Selatan merupakan Kabupaten Semarang dan pada batas Barat merupakan Kecamatan Gunungpati. Adapun jumlah RT yang terdapat pada Kelurahan Pudakpayung yaitu 144, RW 16 dengan total penduduk 26.163 Jiwa. Untuk sasaran pembuatan peta administrasi kali ini merujuk pada kawasan RW 04 Kelurahan Pudakpayung yang terdiri dari 9 RT. Diperlukan identifikasi mengenai batas RT yang nantinya dapat bertujuan untuk pengembangan suatu wilayah.

Dalam pelaksanaan pembuatan peta administrasi ini dilakukan dengan cara pengolahan data yang mana membutuhkan data batas RT yang dapat didownload melalui aplikasi Wilkerstat BPS yang kemudian data-data tersebut diolah dengan menggunakan software Arcgis guna memastikan bahwa data dan informasi terkait GIS (Geographic Information System) dari suatu wilayah itu relevan. Selain itu dibutuhkan survey lokasi untuk memvalidasi data berdasarkan keadaan sebenarnya.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-17-50-33

Setelah pembuatan peta selesai, dilakukan serah terima kepada Ketua RW 04 kelurahan Pudakpayung serta menginformasikan juga kepada beberapa RT di RW 04. Harapannya dengan adanya peta administrasi ini dapat memberikan gambaran data administrasi khususnya RW 04 Kelurahan Pudak Payung dan sebagai alat bantu untuk menyediakan informasi yang berguna untuk perencanaan di masa mendatang serta dapat mencegah terjadinya konflik/permasalahan yang timbul mengenai batas wilayah/administrasi antar RW seperti tumpang tindih kepemilikan tanah dan sebagainya.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-17-50-30

Penulis : Muh. Nanda Ardi Darmawan
DPL : Retna Hanani, S.Sos, MPP