Mengajak Warga Desa Sidorejo untuk menaati Protokol Kesehatan COVID-19 Berdasarkan Perbup Kendal No. 67 Tahun 2020
Sidorejo, Brangsong, Kendal (12/08) – Dalam waktu singkat, virus Covid-19 menyerang bumi pertiwi dari kota hinngga daerah-daerah. Pemerintah Kabupaten Kendal sudah melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengatasi kasus penyebaran COVID-19, berdasarkan Perbup Kendal No. 67 Tahun 2020, diantaranya mensosialisasikan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Seiring berjalannya waktu, kasus harian COVID-19 di Kabupaten Kendal menurun dengan signifikan. Namun beberapa waktu belakangan ini, kasus COVID-19 kembali naik. Karena hal ini, perlu diadakannya sosialisasi mengenai Protokol Kesehatan 5M kepada warga RW 04 kelurahan Sidorejo, kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Dengan adanya Edukasi mengenai Protokol Kesehatan 5M, diharapkan warga dapat kembali waspada dengan ancaman tertular virus COVID-19.
Penulis: Anindita Moktikanana
DPL : Dr. Dodik Pramono, Msi.Med
Lokasi : Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal