Keseruan Sosialisasi Pemberdayaan Bagi UMKM (SPBU) bagi RW 3 Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur

Rawamangun, Pulogadung, DKI Jakarta (06/08/2022) UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Jenis usaha ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan UU, UMKM diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha dengan kekayaan dan omzet yang tidak lebih dari Rp500 juta per tahunnya. UMKM sangat membantu sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional di Indonesia, terutama di saat peralihan masa pandemi ini. Dari usaha-usaha ini, perputaran uang di pasaran menjadi sangat cepat. Selain itu, para pelaku UMKM juga ikut serta dalam membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak.

S-10264584

Mengetahui pentingnya peran UMKM bagi perekonomian negara, Tim II KKN UNDIP Kel. Rawamangun turut ikut serta untuk membantu pembentukan dan pengembangan UMKM bagi warga RW 3 Kelurahan Rawamangun. Program ini bernama Sosialisasi Pemberdayaan Bagi UMKM (SPBU) dan menjadi program kerja dengan lingkup kegiatan berupa edukasi/sosialisasi mengenai bisnis UMKM dimulai dari tata cara pembuatan bisnis, pemberian modul panduan, cara menarik konsumen, hingga analisis pasar pada masyarakat RW 3 Kelurahan Rawamangun khususnya bagi para pegiat bisnis/usaha baik yang sudah memiliki bisnis maupun yang baru akan membuka bisnis/usaha. Proses kegiatan ini bekerjasama dengan pelbagai stakeholders di antara perangkat Kelurahan dan RW, mahasiswa, PKK, Karang Taruna dan masyarakat.

S-10264581

Penulis: Effata Viny Cahyadi (Ekonomi – Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
Dosen Pembimbing: Arwinda Nugraheni, S.KM., M. Epid
Lokasi: Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Jakarta Timur, DKI Jakarta.