Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Membawakan Edukasi Pentingnya Perjanjian Kerja

IMG-2085

Bogor (13/08/2022) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, di mana antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja perlu adanya suatu perjanjian yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban dari para pihak. Hal ini disebabkan karena antara para pihak memiliki hubungan kerja. Oleh karena itu, dengan adanya keterlibatan antara pekerja dengan pengusaha menimbulkan hak dan kewajiban. Akan tetapi, masih sering terjadinya para pekerja yang tidak mengerti kedudukan dan fungsi dari perjanjian kerja serta masih sering terjadinya ketidakpatuhan dari pemberi kerja atas perjanjian kerja antar para pihak.

Dengan adanya permasalahan tersebut, mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro membawakan program kerja dengan harapan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat tentang kedudukan dan fungsi dari perjanjian kerja. Yang mana program kerja ini ditujukan kepada pekerja Kecamatan Bogor Utara. Program kerja ini dibawakan dengan sosialisasi melalui powerpoint kepada pekerja di Kecamatan Bogor Utara. Sosialisasi ini berisi mengenai definisi dari perjanjian kerja, bagaimana perjanjian kerja tersebut dibuat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perjanjian kerja ditinjau dari Undang – Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diharapkan dengana danya program kerja ini dapat memberikan edukasi bagi pekerja mengenai pentingnya perjanjian kerja sehingga dalam dunia pekerjaan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Penulis : Michelle Cynthia Putri Wiryani (Fakultas Hukum)
DPL : Setya Budi Muhammad Abduh, S.Pt., M.Sc., Ph.D.