TIDAK PERLU REPOT MENGANTRI KINI PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DAPAT DILAKUKAN SECARA ONLINE, MAHASISWA KKN UNDIP BERIKAN SOSIALISASI MENGENAI PENTINGNYA PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

Semarang(12/08/2022) – Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Semua pengendara di Indonesia, baik motor maupun mobil, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya mengurus pembuatan SIM agar tidak melanggar hukum yang mengatur mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor.

Melalui pengakuan warga semenjak pandemi kemarin mereka tidak mengetahui bagaimana proses perpanjangan SIM pada saat pandemi maka dari itu dirasa perlu untuk memberikan sosialisasi terkait hal tersebut demi terciptanya masyarakat yang tertib akan suatu aturan hukum dan menciptakan ketentraman, terlebih lagi di zaman yang serba canggih ini proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. berikut adalah syarat dan tata caranya.

Syarat perpanjang SIM via aplikasi :
Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi online:
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara perpanjang SIM via aplikasi Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” di Playstore.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
4. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
5. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
6. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
7. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
8. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
10. Pilih “SATPAS” penerbit. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia. Jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Sosialisasi mengenai pentingya mengurus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan program wujud nyata kepedulian mahasiswa terhadap para remaja dan orang dewasa yang telah cukup umur di Kelurahan Tlogosari Wetan dalam pembuatan SIM agar tidak melanggar hukum yang mengatur mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5) huruf b. Program ini akan dilaksanakan dengan proses sosialisasi dan penyuluhan mengenai pentingnya mengurus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan penyebaran leaflet tentang proses dan tata cara pembuatan SIM secara online agar memudahkan warga Kelurahan Tlogosari Wetan dalam pembuatan SIM.

Penulis: Raihan Muhammad Hisyam (Fakultas Hukum – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)

DPL: Dr. Yoyok Budi Pramono, S.Pt., M.P. (Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro)