Kenali Narkoba Sejak Dini, Wujudkan Generasi Penerus yang Berkualitas
Desa Kotabaru Seberida (21/7) – Narkoba adalah sejenis zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh. Penggunaan narkoba dapat merusak sistem jaringan tubuh sehingga kebanyakan penggunanya berhalusinasi dan kehilangn kesadaran bahkan hingga menyebabkan kematian. Prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 diketahui meningkat menjadi 3,66 juta jiwa.
Guna mencegah lajunya pengguna narkoba maka langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan memperkenalkan narkoba sedari dini beserta dampak dan bahaya yang akan didapatkan dari pengguna narkoba. Hal ini yang dilakukan mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 di SDN 005 Kotabaru Seberida dan MI Nurul Huda.
Peserta sosialisasi narkoba merupakan siswa-siswi kelas 4 dari SDN 005 Kotabaru Seberida dan MI Nurul Huda dengan jumlah 63 orang. Namun sosialisasi dilakukan pada waktu yang berbeda serta bertempat di sekolah masing-masing. Siswa-siswi peserta sosialisasi dibawa untuk mengenal narkoba lebih jauh namun disampaikan dengan cara yang mudah dipahami. Selain itu, dalam sosialisasi ini juga diselipkan materi mengenai pola hidup sehat agar siswa-siswi dapat membiasakan diri sedari sekarang.
Bukan sekedar sosialisasi, mahasiswa juga memberikan Booklet mengenai narkoba agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya baik oleh siswa dan guru.
Output berkelanjutan yang diharapkan dari sosialisasi, yaitu terciptanya generasi penerus bangsa yang peka akan lingkungan dan gaya hidupnya sehingga dapat menjadikan dirinya sebagai generasi penerus yang berkualitas bagi nusa, bangsa, dan agama
Setelah berdiskusi dengan wali kelas, beliau berharap agar dengan dilaksanakannya sosialisasi ini siswa-siswi akan lebih peka dengan keberadaan narkoba yang sangat berbahaya sehingga dapat menghindarinya dan lebih memilih gaya hidup sehat sebagaimana disampaikan oleh mahasiswa KKN.
Penulis : Mefri Erinsi Luiga – 11000119120115 – Fakultas Hukum
DPL : Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si.
Lokasi : Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Riau
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip