Hoax Bikin Otak Jadi Soax

hoaxkelas

Jatingaleh, Kota Semarang (11/08/2022) – Sampai saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia menggunakan internet terutama media sosial sebagai sarana komunikasi. Hal ini dikarenakan lebih efektif dan juga efisien. Dalam penggunaannya, media sosial tidak selalu digunakan secara positif oleh penggunanya. Penggunaan media sosial kebanyakan diakses oleh remaja dan kaum muda. Banyak kejadian dimana masyarakat belum memahami arti penting dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang banyak menyebabkan pelanggaran UU ITE. Pelanggaran tersebut diantaranya pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax, pornografi, bahkan cyber bullying yang kerap menimpa anak dikalangan remaja. Selain itu banyak kasus tindak kejahatan yang dilakukan karena beredarnya berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu edukasi UU ITE dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi sangat diperlukan.

Kegiatan edukasi ini dilaksanakan di SMA Sint Louis Semarang pada Kamis, 11 Agustus 2022. Dengan adanya edukasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi generasi muda agar tidak terprovokasi terkait isu atau berita negatif yang baru di dengar, serta menjadi melek media dengan memberikan kontrol terhadap penafsiran peran media. Sasaran dari kegiatan ini adalah pelajar SMA yang rata-rata berusia 17 – 19 tahun dan merupakan masa peralihan dimana masa remaja beralih ke masa dewasa. Kebanyakan dalam masa peralihan ini setiap remaja memiliki rasa penasaran yang tinggi sehingga ingin mencoba berbagai hal tanpa memikirkan efek kedepannya. Mereka juga cenderung lebih mudah untuk men-share berita atau info yang mereka terima tanpa menyaring informasi yang didapat. Artinya banyak remaja yang menelan mentah-mentah terhadap informasi yang didapatkan. Padahal bisa saja informasi tersebut tidak valid.

hoax

Dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi, ada etika yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
1) Tidak menyebarkan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berisi melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman.
2) Tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
3) Tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
4) Tidak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Salah satu pelanggaran dalam menggunakan media sosial yang tertuang dalam UU ITE adalah penyebaran berita hoax. Hoax merupakan berita yang berisi hal-hal yang belum pasti bahkan bukan merupakan fakta yang terjadi. Hoax digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca agar mempercayai sesuatu dengan bertujuan iseng sampai membentuk opini publik. Apabila seseorang mendapatkan berita atau gambar dan dirasa informasi tersebut dapat diduga hoax, maka dapat dilaporkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id serta dilakukan verifikasi data. Dalam pelaporan ini, identitas pelapor dijamin kerahasian nya karena link tersebut merupakan link resmi dari Kominfo. Selain itu juga diinformasikan pula terkait segala sesuatu yang dilakukan di media sosial diatur dalam Undang-Undang ITE sehingga pembuat atau penyebar berita bohong dapat diproses secara hukum.

“Program edukasi ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi” Ibu Veronika (Guru PPKN SMA Sint Louis Semarang).

Penulis : Amalia Indah Safitri – Fakultas Hukum
Lokasi : Kelurahan Jatingaleh
Editor : Hendrik A.S.

#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip