Tingginya Angka Pernikahan Dini di Kota Depok, Mahasiswa KKN Undip Melakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini

Whats-App-Image-2022-08-12-at-11-17-30-PM

Harjamukti, Depok (30/07/2022), Angka pernikahan anak usia dini di Kota Depok terbilang cukup tinggi di tahun 2021 lalu. Berdasarkan data permohonan Dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama pada tahun 2021 didominasi oleh permasalahan hamil di luar nikah serta perubahan peraturan mengenai batas usia menikah dalam Undang-Undang (Radardepok, 2022). Di tahun 2022 ini, hingga bulan Februari sudah terdapat 10 permohonan Dispensasi nikah. Tingginya angka pernikahan anak usia dini di Kota Depok membuat masyarakat di wilayah RW. 02 Kelurahan Harjamukti mengekspresikan kekhawatirannya.

Perangkat RW.02 dan Mahasiswa Tim II sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap remaja setempat mengenai pernikahan dini guna mencegah kenaikan angka pernikahan dini serta dampak-dampak buruk yang mungkin dialami remaja yang menikah dini. Program Kuliah Kerja Nyata yang dilakukan oleh Mahasiswa Tim II ini dilakukan dengan pemberian materi serta brosur yang memuat link menuju e-book terkait pengertian pernikahan dini, faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, dampak positif dan negatif pernikahan dini, serta contoh kasus nyata pernikahan dini.

Whats-App-Image-2022-08-12-at-11-27-03-PM

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran remaja sekitar akan bahaya pernikahan dini yang diikuti oleh serentetan dampak negatif baik secara biologis, psikologis, ekonomi, maupun sosial.

Penulis : Nadira Izdihar (Fakultas Psikologi/Psikologi)
NIM : 15000119130240
DPL : Asri Nurdiana, S.T., M.T.
Lokasi KKN : RW.02, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat