Tingkat KDRT Semakin Meningkat, Mahasiswa UNDIP Lakukan Sosialisasi Mengenai Keluarga Anti KDRT
Semarang (04/08/2022) Jika dilihat dari grafik, semakin tahun angka dari kekerasan tersebut semakin naik. Dalam hal ini, masyarakat terutama yang mempunyai keluarga dan anak harus memiliki wawasan dan kesadaran penuh terhadap KDRT. KDRT bukan hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga berbagai bentuk lainnya, termasuk psikis. Selain mengenai bentuk-bentuk dari KDRT, masyarakat harus paham mengenai cara untuk melaporkan tindakan KDRT, sehingga berbagai kemungkinan risiko dapat dikurangi. Yang tidak kalah penting, masyarakat harus mempunyai wawasan yang cukup mengenai ancaman bagi pelaku KDRT. Maka dari itu, penulis berusaha untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya Keluarga Anti KDRT dengan memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk KDRT, cara pelaporan Tindakan KDRT, serta ancaman bagi pelaku KDRT.
Pengaturan mengenai KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 diatur mengenai ancaman dari Tindakan KDRT, yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan tujuan diundangkan Undang-Undang tersebut yaitu untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Melalui program mahasiswa yaitu “Sosialisasi Keluarga Anti KDRT melalui media informatif seperti brosur maupun poster dalam bentuk Design Graphic” diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana bentuk-bentuk dari KDRT dan tata cara untuk melaporkan KDRT jika salah satu dari mereka menjadi korban KDRT. Selain itu juga, diharapkan masyarakat dapat mengetahui aturan pidana yang mengatur mengenai KDRT dan ancaman yang dapat dijatuhkan bagi pelaku Tindakan KDRT.
Penulis: Evelyn Qiana Putri
DPL: Dr. drs Suroto, M.Kes.
Lokasi KKN: Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat.