Maraknya Penyalahgunaan Obat-Obatan, Mahasiswa KKN Undip Gandeng BNN Kab. Banyumas Guna Cegah Penyalahgunaan Narkotika Pada Remaja

Sumampir, Banyumas (25/07/2022), Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Periode 2022 Universitas Diponegoro telah melaksanakan program multidisiplin terkait program anti narkotika dengan sasaran kegiatan dari program ini adalah remaja yang mana sering dijumpai mengkonsumsi obat-obatan dengan dosis berlebih yang mengakibatkan ketergantungan. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK TI Bina Citra Informatika (SMK TI Bintra) pada tanggal 26 Juli 2022.

Narkotika sendiri menurut pasal 1 ayat (1) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan. Narkotika sendiri digolongkan kedalam 3 (tiga) golongan yaitu golongan I, II, dan III, terkait obat-obatan yang sering dijumpai dikonsumsi oleh remaja adalah narkotika golongan III yang mana obat-obatan tersebut dijual bebas di pasaran sebab narkotika golongan ini bermanfaat untuk pengobatan serta memiliki daya adiktif ringan.

Pelaksanaan kegiatan ditujukan kepada seluruh siswa/i SMK TI Bina Citra Informatika dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas (BNN Kabupaten Banyumas), sebagai penyuluh materi pencegahan narkoba. Kegiatan dimulai dari pukul 09.00 WIB, yang dilangsungkan di aula pertemuan SMK TI Bintra. Tim penyuluh memaparkan materi dengan disertai video contoh penyalahgunaan narkoba supaya peserta lebih mudah dalam menerima materi yang diberikan. Selama pemaparan berlangsung, peserta menyimak materi dengan seksama dan antusias. Penyuluhan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang mendatangkan banyak pertanyaan dari peserta. Tim KKN juga memberikan hadiah bagi enam penanya pertama. Pihak SMK TI Bintra dan Pihak BNN Kabupaten Banyumas, merespon positif akan terlaksananya kegiatan tersebut.

Program ini dilaksanakan sebagai upaya menurunkan angka penggunaan narkoba yang dapat merusak generasi masa depan dan menghindarkan remaja dari kasus penyalahgunaan narkoba akibat pergaulan bebas. Dengan adanya program ini diharapkan remaja dapat memiliki nilai – nilai moral yang teguh sehingga tidak mudah terjerumus dalam lubang hitam narkoba. Program ini diharapkan memberikan dampak yang positif dalam jangka panjang kepada remaja di wilayah Sumampir sehingga dapat terwujud generasi muda yang berkualitas dan berakhlak.