MEMUTUS RANTAI KEKERASAN SEKSUAL. KKN UNDIP TERAPKAN EDUKASI HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DAN REMAJA DI KELURAHAN PLEBURAN

Whats-App-Image-2022-08-13-at-1-07-17-AM

Pleburan, Semarang (5/8/2022). Riastya Safira merupakan Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 dari Prodi S1-Ilmu Hukum, telah melaksanakan Program Monodisiplin mengenai “Edukasi Hukum Pencegahan kekerasan seksual pada anak dan remaja”.

Kekerasan seksual terhadap anak dan remaja saat ini merupakan masalah kesehatan masyarakat di seluruh dunia. Kekerasan seksual berdampak pada perkembangan psikososial dan kinerja sekolah anak dan remaja, serta kualitas hidup anggota keluarga. Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan fisik, paksaan, intimidasi atau pengaruh psikologis untuk memaksa seseorang untuk memiliki, menyaksikan atau berpartisipasi dalam interaksi seksual untuk tujuan keuntungan, balas dendam dan lain-lain.

Melalui program “Edukasi Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak dan Remaja”, Mahasiswa KKN TIM II Undip meyakini bahwa kegiatan ini dapat Meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan seksual pada anak dan remaja serta Meningkatkan pengetahuan tentang peran orang tua dalam mencegah kekerasan seksual pada anak dan remaja dan Orang tua dapat menerapkan cara mencegah kekerasan seksual pada anak dan remaja.

Penulis : Riastya Safira – Ilmu Hukum – 11000119140524
Editor (DPL) : Rosyida S.P., M.Sc.
Lokasi : Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah