STOP PERNIKAHAN DINI UNTUK KESEHATAN BIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS REMAJA

Kamang, (12/8)- Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek menjadi lokasi yang dipilih oleh mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro yang berdomisili di daerah Sumatera Barat untuk melaksanakan program KKN di Tahun Ajaran 2021/2022. Kegiatan KKN ini dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2022.
Program kerja yang dilakukan sesuai dengan tema KKN yang ditetapkan oleh Universitas, yaitu pembangunan berkelanjutan berdasarkan SDG’s, Pencegahan Narkoba dan juga sosialisasi kesadaran akan Stunting. Tema di atas dijalankan dalam bentuk program kerja multidisiplin dan juga monodisiplin. Pelaksanaan program kerja tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Salah satu program monodisiplin yang dijalankan adalah sosialisai “Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini” yang bersinggungan dengan SDG’s nomor 3 yaitu Kehidupan sehat dan sejahtera.

Target dalam kegiatan sosialisasi “Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini” ini adalah siswa siswi kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Sebab dalam hukum positif Indonesia telah diatur batas usia dapat melaksanakan pernikahan, yakni pada usia 19 tahun (UU Nomor 16 tahun 2019). Bukan tanpa sebab dibuat aturan batasan usia legal untuk melangsungkan pernikahan, karena pada usia dini sanar rentan menimbulkan konflik karena kurang matangnya kondisi fisik maupun mental untuk hidup dalam hubungan pernikahan.
Maka dari itu siswa/siswi SMP merupakan target usia yang pas sebagai sasaran sosialisasi ini.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi “Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini” batasan usia legal menikah di Indonesia, yaitu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Selain ketentuan hukum positif Indonesia tentang perkawina, dalam sosialisasi ini juga disampaikan dampak negative dari pernikahan dini, baik dari segi biologis maupun psikologis. Dampak psikologis yang umumnya terjadi diantaranya, putus sekolah, perempuan rentan depresi, pasangan belum matang secara psikologis, putus sekolah memperburuk kemiskinan lintas generasi, remaja masih memiliki kondisi sosio-emosional anak, remaja masih dalam pencarian jati diri, rentan konflik rumah tangga dan rentan perceraian. Selanjutnya dampak terhadap biologis yang umumnya terjadi yaitu rahim perempuan baru akan matang di usia 20-an, ibu hamil diusia remaja rentan terkena anemia, bayi yang dilahirkan ibu remaja beresiko prematur dan BBLR, bayi yang dilahirkan ibu di bawah 20 tahun beresiko kurang gizi dan stunting serta resiko meninggal saat melahirkan lebih tinggi.

Sosialisasi ini diperlukan agar remaja sebagai penerus bangsa dapat terhindar dari dampak-dampak negative yang disebabkan oleh pernikahan dini. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjadi bekal bagi para remaja untuk menentukan jalan hidup terbaiknya demi masa depan yang cerah secara biologis dan psikologis.

POSTER

Afitrah Rahmadiana
11000119120165
Fakultas Hukum
TIM II KKN Undip