PERIZINAN UMKM LEBIH MUDAH SECARA ONLINE, MAHASISWA KKN UNDIP MENGGALAKKAN PENTINGNYA IZIN USAHA DAN CARA PENDAFTARANNYA PADA WARGA KARANGASEM
Gambar : Pemaparan materi serta edukasi terkait izin usaha mikro dan kecil pada warga
Karangasem, Surakarta (12/8/2022) Dalam rangka pengembangan Usaha Mikro dan Kecil di RW 09 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 ikut berpartisipasi dengan memberikan sosialisi dan edukasi terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK melalui sistem Online Single Submission atau OSS yang dikembangkan oleh pemerintah. Sosialisasi dan edukasi dilangsungkan pada hari Rabu 27 Juli 2022. Sosialisasi serta edukasi dilaksanakan dengan mengacu pada Sustainable Development Goals (SDG’s) poin 1 yaitu Tanpa Kemiskinan dan poin 8 yaitu Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
RW 09 Kelurahan Karangasem mendapatkan perhatian khusus dari kelurahan setempat dikarenakan lingkup Rukun Warga tersebut memiliki tingkat perekonomian yang lebih rendah jika dibandingkan dengan lingkup Rukun Warga lainnya di Kelurahan Karangasem. Pihak Kelurahan sedang mendorong pertumbuhan perekonomian warga RW 09 dengan mendapuk RW 09 sebagai RW modelling. Sebagai RW modelling, Kelurahan Karangasem berusaha untuk mendorong warga masyarakat RW 09 untuk mendirikan dan mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil. Pihak kelurahan telah memberikan beberapa pelatihan kepada warga guna membekali warga untuk mendirikan Usaha Mikro dan Kecil, salah satunya yakni memberikan pelatihan pada warga untuk mengolah dan membuat produk singkong keju.
Pada dasarnya, dalam mendirikan dan mengembangkan usaha, selain harus memahami dasar-dasar untuk mengembangkan usaha serta keterampilan untuk mengolah produk, di dalamnya juga diperlukan pemahaman mengenai landasan hukum bagi usaha tersebut agar kedepannya usaha yang dirintis memiliki kepastian hukum apabila menjumpai berbagai tantangan, resiko, maupun permasalahan. Selain itu, dengan memiliki izin usaha akan mempermudah pengusaha untuk memperoleh pembiayaan dari bank ataupun memperoleh bantuan dari pemerintah baik berupa modal maupun barang atau jasa. Adapun salah satu hal yang dapat dilakukan masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil untuk memperoleh landasan hukum serta kepastian hukum terhadap usaha yang sedang dirintis adalah dengan mendaftarkan usaha tersebut untuk memperoleh izin usaha. Namun, nyatanya masyarakat RW 09 Kelurahan Karangasem masih awam terkait dengan berbagai hal tersebut.
Berdasarkan fakta yang ditemui terkait dengan awamnya masyarakat RW 09 Kelurahan Karangasem dengan Izin Usaha, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 yaitu Dian Nafisah, ikut membersamai Kelurahan Karangasem dalam mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil di RW 09 dengan cara menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil. Terlebih lagi, saat ini untuk memperoleh izin berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem pelayanan satu pintu secara online yang telah dikembangkan oleh pemerintah. Hal tersebut tentunya semakin mempermudah masyarakat untuk melegalkan usaha mereka. Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan edukasi terkait apa itu izin usaha juga diberi edukasi terkait manfaat atau keuntungan apabila suatu usaha memiliki izin dan legal. Selain itu juga diberikan edukasi mengenai bagaimana cara mendaftar atau cara memperoleh izin usaha bagi Usaha Mikro dan Kecil secara online melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu dalam kegiatan ini juga diberikan poster yang berisis pentingnya izin usaha serta tata cara pendaftaraan secara online.
Gambar : Design poster pentingnya izin usaha dan tata cara pendaftarannya
Kegiatan sosialisasi dan edukasi dilaksanakan bersamaan dengan pengajian rutin warga RW 09 di Masjid Nur Muhammad RT 01 RW 09 Kelurahan Karangasem, Adapun jumlah warga yang menghadiri kegiatan tersebut adalah 30 orang. Kegiatan tersebut diawali dengan pengajian bersama yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi. Kegiatan diikuti oleh Bapak-Bapak, Ibu-Ibu serta Muda-Mudi yang menghadiri acara. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi berjalan dengan lancar diikuti oleh para masyarakat yang datang dan menyimak serta memperhatikan pemaparan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil tersebut diharapkan masyarakat RW 09 Kelurahan Karangasem sudah mulai mengetahui dan menyadari akan pentingnya izin usaha terhadap keberlangsungan usaha mereka nantinya. Bapak Anung (Ketua RW 09) yang juga merupakan anggota pengajian rutin dan menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, “Adanya sosialisasi terkait pentingnya izin usaha juga tata cara pendaftaran secara online dapat membantu dan menambah pengetahuan bagi para masyarakat RW 09 khususnya bagi pelaku usaha singkong keju yang sedang di kembangkan di RW 09”. Selain itu, dengan dijelaskannya tata cara pendaftaran melalui cara online, masyarakat berharap kedepannya dapat terbantu dan memahami bagaimana langkah-langkah untuk mendaftar izin usaha secara online dengan lebih mudah.
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip
Penulis : Dian Nafisah, Program Studi S-1 Ilmu Hukum
DPL : Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si.
Lokasi KKN : RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.