Judi Online Merajalela, Mahasiswa KKN UNDIP Mensosialisasikan Dampak Negatif & Hukuman Judi Online

r-6

(Gambar: Pelaksanaan Sosialisasi Dampak Negatif & Hukuman Bagi Para Pemain Judi Online)

Karangasem, Surakarta (12/08/2022). Pada tanggal 27/07/2022 telah dilaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Periode 2021/2022, salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro memberikan sosialisasi mengenai dampak negatif & hukuman bagi para pelaku judi online kepada masyarakat RW 09 Kelurahan Karangasem di Masjid Nur Muhammad.

Seiring dengan perkembangan teknologi serta adanya pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan banyak warga yang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan yang hanya menggunakan smartphone sebagai sarana dirumah. Pada saat roda perekonomian yang sulit serta sulitnya memperoleh pekerjaan, maka baik remaja maupun bapak-bapak tertarik mencari uang yang mudah didapat melalui cara yang instan. Banyak dari mereka berusaha mencari pendapatan yang instan melalui judi online. Maraknya permainan berbasis internet seperti judi online kian membuat masyarakat resah. Sebab, tidak sedikit juga dari masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online. Hampir sebagian besar perjudian yang ada di dunia nyata juga ada di internet, dari mulai judi bola, dadu, domino, kiu-kiu, bola tangkas, erek erek, roulette, togel, capsa, poker hingga yang sedang digemari oleh anak muda adalah slot. Untuk mengakses judi online sangatlah mudah hanya bermodalkan smartphone dan uang puluhan ribu atau lima ribuan saja sudah dapat melakukan judi online tersebut.

r-4

(Gambar: Poster Bahaya & Aturan Hukum Judi Online)

Melihat kondisi di yang terjadi di lapangan semakin banyak warga dari RW 09 Kelurahan Karangasem yang bermain judi online, maka dari itu mahasiswa KKN TIM II UNDIP yang bernama Raditya Dani Iswara melakukan sosialisasi mengenai dampak negatif yang diterima oleh penjudi online serta hukuman yang diberikan terhadap pelaku judi online yang berkhusus di wilayah RW 09 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta sesuai dengan SDG’s nomor 1 yaitu untuk mengakhiri angka kemiskinan akibat dari permainan judi online.

r-5

(Gambar: Penempelan Poster Bahaya & Hukuman Bagi Para Pelaku Judi Online)

Sosialisasi ini dilakukan dengan mempresentasikan materi di Masjid Nur Muhammad serta melakukan penempelan poster di wilayah RT 01 RW 09 Kelurahan Karangasem. Pada saat dilakukannya sosialisasi terdapat 30 bapak, ibu serta pemuda yang ikut hadir dan mendukung penuh program sosialisasi ini agar banyak anak muda tidak terjerumus dalam lubang kesengsaraan. Menurut Bapak Anung, selaku ketua RW 09 Kelurahan Karangasem, menyatakan bahwa sosialisasi yang diberikan oleh Mahasiswa KKN TIM II UNDIP sangat bermanfaat dalam mencegah adanya perjudian online di RW 09 dan dapat membantu warga merubah pola pikir bahwa judi itu sangat merugikan.
Dengan adanya sosialisasi tentang perjudian online ini diharapkan seluruh warga yang ada di wilayah RW 09, mengetahui dampak negatif permainan judi online dan hukuman bagi para pemain judi online serta agar tidak ada lagi warga dari RW 09 yang bermain judi online yang dapat menyebabkan kemiskinan

#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

Penulis : Raditya Dani Iswara – Fakultas Hukum
DPL : Oktavianto Eko Jati, S.Pi.,M.Si.
Lokasi KKN : RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah