Tim KKN Undip, Laskar Penyuara Pemahaman terkait Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

a

(Gambar: Pelaksanaan Sosialisasi Pentingnya Izin Edar Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT))

Karangasem, Kota Surakarta (12/08), (SDG’s) atau Sustainable Development Goals merupakan salah satu tema utama yang ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Kelembagaan dan Pengabdian Masyarakat (P2KPM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro. Penentuan tema KKN yang dilaksanakan oleh Universitas Diponegoro bukan tanpa alasan, dewasa sekarang kita harus sama-sama melihat proyeksi jauh ke depan agar dapat terwujudnya suatu kondisi ideal yang saling menguntungkan bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia.

Melalui program KKN yang dilaksanakan, Nur Setyowati melakukan sebuah program kerja terkait dengan “Sosialisasi Pentingnya Izin Edar Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)”. Program kerja tersebut disusun dan dilakukan secara mandiri di lingkungan RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Program kerja ini senada dengan Sustainable Development Goals poin 1 (No Poverty/Tanpa Kemiskinan), 8 (Decent Work and Economic Growth/Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan 16 (Peace, Justice, and Strong Institution/Perdamaian, Keadilan, dan Institusi Kuat).

1
2
3
4
5
6

(Ebook Pentingnya Izin Edar Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

PIRT merupakan salah satu instrumen penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku industri olahan pangan rumah tangga dalam melakukan kegiatan usahanya. Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh jasa penyedia makanan haruslah terjamin pula kesehatan dan keselamatannya. Hal tersebut dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan hygiene dan sanitasi tempat pengelolaan pangan yang baik dan dipelihara secara bersama oleh pengusaha dan masyarakat.

Agar terwujudnya kondisi ideal tersebut, maka dari itu sosialisasi yang dilakukan adalah dengan cara langsung turun kepada masyarakat yang sedang memasifkan UMKM Singkong Keju yang ada di RW 09 melalui pemaparan e-book dan unggahan infografis pada akun sosial media KKN (@kkn.nursetyowati). Hal tersebut tentu menjadi bukti bahwa kondisi perpindahan dari COVID-19 tidak mengurangi semangat mahasiswa untuk tetap memberi kebermanfaatan bagi masyarakat. Pemberian materi diantaranya meliputi pengertian, tahap pengurusan perizinan, jenis, biaya, dan masa berlaku.

Melalui kegiatan KKN ini, menjadikan wujud konkret mahasiswa Universitas Diponegoro menyalurkan pengetahuan serta keahlian yang didapat di masa kuliah khususnya dalam rangka ikut membangun masyarakat agar dapat hidup sejahtera. Kegiatan tersebut ditujukan untuk ibu-ibu dan pengurus RW 09 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, yang dihadiri sekitar 30 warga, juga didampingi langsung dengan Bapak Anung selaku Ketua RW 09. Bapak Anung mengatakan bahwa “dikarenakan usaha yang akan dirintis warga ini masih awal, maka PIRT menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya”. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, harapan masyarakat adalah dapat menjadi lebih memahami mekanisme perizinan serta fungsi dari PIRT itu sendiri. Tentu, dalam situasi dan tantangan pasca pandemi COVID-19 seperti ini, inovasi serta penguasaan materi menjadi hal penting dan utama bagi mahasiswa dalam menyampaikan program yang telah disusun kepada masyarakat agar mudah dipahami.

#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

Penulis: Nur Setyowati, Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum
DPL: Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si.
Lokasi KKN: RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah