PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN ANTI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DILAKUKAN MAHASISWA KKN TIM II UNDIP DALAM RANGKA MEMINIMALISIR KDRT DAN MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA

Semarang (07/08/2022) – Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Mengingat pentingnya edukasi terkait kekerasan dalam rumah tangga, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan penyuluhan dan pendampingan bagi masyarakat terkait dengan anti kekerasan dalam rumah tangga kepada warga di Kelurahan Pedurungan Tengah, RW 08, RT 02.

IMG20220807102548

Ketuhanan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuh kembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Penyuluhan dan pendampingan ini diarahkan kepada seluruh warga masyarakat RT 02 RW 08 sebagai bentuk edukasi pentingnya mewujudkan keluarga yang harmonis tanpa adanya KDRT. Mahasiswa KKN UNDIP dalam melaksanakan program kerja ini disambut dan diterima dengan sangat baik oleh masyarakat, serta adanya keaktifan masyarakat dalam menanyakan terkait permasalahan yang dihadapi dalam keluarganya. Adanya program ini dimaksudkan agar warga masyarakat lebih menaruh perhatian terhadap adanya dampak-dampak yang ditimbulkan dari KDRT.

20220807-114517

Penulis : Neni Nurjanah (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Rr. Karlina Aprilia Kusumadewi, S.E., M.Sc., Akt.
Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
KKN TIM II Universitas Diponegoro 2022