TIM KKN Undip dan Masyarakat Bersinergi Soal Perlindungan Konsumen
(Gambar: Pelaksanaan Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Konsumen)
Karangasem, Kota Surakarta (10/08), TIM KKN Universitas Diponegoro Semarang telah menyelenggarakan sosialisasi sebagai tindak lanjut dari Gerakan Peningkatan Awareness Perlindungan Konsumen di wilayah RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Program kerja tersebut senada dengan Sustainable Development Goals dapat dikaitkan dengan poin 16 (Peace, Justice, and Strong Institution/Perdamaian, Keadilan, dan Institusi Kuat).
Dalam program ini, diberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM setempat (singkong keju) terkait pentingnya memenuhi hak konsumen serta keterkaitan dengan konsumen bisa memenuhi kewajibannya. Tujuannya adalah untuk memperkuat partisipasi warga dan kelembagaan setempat dalam khususnya UMKM.
Berawal dari diskusi kepada Ketua RW setempat yang mengatakan bahwa banyak warga yang berlatar belakang sebagai wirausaha. Sebagai pemrakarsa program, maka perlu dilakukan penyelarasan kondisi yang telah ada. Maka dari itu, mahasiswa KKN Tim II UNDIP yang bernama Abdul Harits Dorajarun Arkan memiliki inisiatif untuk membuat suatu project yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga Karangasem. Gerakan Awareness Perlindungan Konsumen ini memiliki tujuan untuk menghasilkan para pelaku usaha yang berkualitas dan bertanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Nur Muhammad dan diikuti oleh 30 partisipan dari perwakilan pelaku UMKM RW 09. Gerakan tersebut tidak hanya dalam bentuk sosialisasi saja, namun terdapat praktik langsung dengan pemasifan produk “Singkong Keju” yang sedang digalakkan.
(Gambar: Poster Pentingnya Perlindungan Konsumen)
Menurut Bapak Santoso, selaku partisipan program ini, merasa “sangat senang dan terbantu dengan pelatihan ini.” Warga berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat memiliki pemahaman terkait perlindungan konsumen. Pemberlakuan UUPK tidak dimaksudkan untuk mematikan kegiatan usaha pelaku usaha, namun diharapkan dapat memacu peningkatan kualitas barang atau jasa yang dibuatnya. Kondisi demikian juga memacu pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang dipasarkannya jika tidak ingin ditinggalkan oleh konsumennya.
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip
Penulis: Abdul Harits Dorojatun Arkan Seno Aji, Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum
DPL: Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si.
Lokasi KKN: RW 09, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah