DALAM RANGKA WUJUDKAN GOOD GOVERNANCE, MAHASISWA KKN UNDIP LAKUKAN PENYULUHAN ANTI PUNGLI

Kamang (12/8)-, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek menjadi lokasi yang dipilih oleh mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro yang berdomisili di daerah Sumatera Barat untuk melaksanakan program KKN di Tahun Ajaran 2021/2022. Kegiatan KKN ini dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
Program kerja yang dilakukan sesuai dengan tema KKN yang ditetapkan oleh Universitas, yaitu pembangunan berkelanjutan berdasarkan SDG’s, pencegahan narkoba dan juga sosialisasi kesadaran akan stunting. Tema diatas dijalankan dalam bentuk program kerja multidisiplin dan juga monodisiplin. Pelaksanaan program kerja tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satu program kerja monodisiplin yang akan dilakukan adalah mengenai pungutan liar dalam lembaga pelayanan publik. Materi tersebut dijalankan bersamaan dengan pembahasan mengenai pentingnya dokumen pribadi. program tersebut dijalankan dengan judul “ Pentingnya Dokumen Pribadi dan Waspadai Pungli”.
POSTER-DOKUMEN-PRIBADI-PUNGLI
Sosialisasi program kerja tersebut dilakukan di dua sekolah di wilayah Kamang Mudiak yaitu pada SMPN 2 Kamang Magek dan PPTQ-M Pakan Sinayan. Sasaran utama dari penyuluhan ini adalah remaja dengan rentang usia 15-17 tahun. Penetapan target ini dilatar belakangi oleh fakta bahwa pada usia tersebut, siswa akan berhadapan dengan lembaga pelayanan administrasi publik seperti ketika proses pembuatan SIM, KTP, mengurus SKCK, tilang kepolisian dsb.
Dunia pelayanan publik Indonesia hingga saat ini masih belum lepas dari jerat praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat pelayanan publik. Praktek ini sangat sulit untuk dihilangkan karena sudah menjadi perbuatan yang terstruktur dan sistematis. Tindakan ini tentunya bertentangan dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga prinsip good governance yang dicanangkan oleh pemerintah. Yang mana berdasarkan undang-undang tersebut konsep ideal penyelenggaraan pelayanan publik haruslah dibangun atas dasar komitmen stakeholders untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas yang dilaksanakan secara professional. Para pemangku kekuasaan turut serta dalam merumuskan kriteria pelayanan, cara pemberian pelayanan, mengatur mekanisme pengaduan, pengawasan dan evaluasi.
20220812-155740
Untuk itu, dalam penyuluhan ini dijelaskan mengenai pengertian pungli, dan juga kriteria pungutan yang dapat dikategorikan sebagai pungli. Dengan penyuluhan ini diharapkan para siswa dan juga masyarakat luas memiliki pemahaman yang lebih dalam mengenai pungli. Siswa diharapkan lebih teliti terhadap pungutan-pungutan yang tidak sewajarnya ditemukan dalam mendapatkan pelayanan publik. Prinsip good governance yang dicanangkan oleh pemerintah hanya akan terwujud apabila pemerintah sendiri dan masyarakat bersama-sama memutus rantai pungli dalam pelayanan publik.

Fathiya Nurul Alisa
11000119140469
Fakultas Hukum
TIM II KKN UNDIP 2021/2022