Mahasiswa UNDIP Mengadakan Kegiatan Progam Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU NO. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Whats-App-Image-2022-08-13-at-05-29-30

Kabupaten Demak (27/07/2022) – Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan remaja dimana usianya masih dibawah 19 tahun baik itu laki – laki maupun perempuannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang batas usia perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki – laki. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut masih tingginya angka perkawinan dini di Indonesia hingga saat ini. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2018, 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar 11 persen. Sementara hanya 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar 1 persen. Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meski secara nasional angka perkawinan dini turun dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 10,82 persen pada 2019 dan 10,35 persen pada 2020, namun terjadi kenaikan di 9 provinsi.
Menurut peraturan yang sebelumnya batas minimal usia bagi wanita ialah 16 tahun dan sekarang menjadi 19 tahun, kenaikan batas usia bagi wanita untuk menjalin hubungan perkawinan antara lain perkawinan pada usia anak – anak dapat menimbilkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan kekerasan dan dikriminasi, hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak.

Penulis : Dimas Noor Hadi P
NIM : 11000119140639
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Martini, M. Kes.
Lokasi KKN : Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Sumber
https://labuanbajoterkini.pikiran-rakyat.com/humaniora/pr-1643956036/menteri-pppa-akui-angka-perkawinan-dini-di-indonesia-masih-tinggi#:~:text=Adapun%20berdasarkan%20data%20Badan%20Pusat,terjadi%20kenaikan%20di%209%20provinsi.