STOP PORNOGRAFI ! MAHASISWA TIM II KKN UNDIP 2022 LAKUKAN SOSIALISASI UU NO.44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DI KELURAHAN KARANGASEM
gambar : Mahasiswi TIM KKN II KKN UNDIP 2022 melakukan sosialisasi UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Karangasem, Surakarta (12/8) – Maraknya konten pornografi dan mudahnya mengakses materi pornografi menjadi masalah yang cukup pelik di era digital seperti saat ini. Remaja dan anak anak menjadi sasaran masuknya materi pornografi yang tentunya berbahaya bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Maraknya pornografi di lingkungan masyarakat akan berdampak pada munculnya kejahatan seksual. Untuk mengurangi kasus yang disebabkan oleh kecanduan konten pornografi maka Mahasiswa Tim II KKN UNDIP 2022 melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Sosialisasi ini sesuai dengan tujuan SDG’s (Sustainable Development Goals) nomor 4 yaitu pendidikan desa berkualitas.
Kelurahan Karangasem merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Lokasi Kelurahan Karangasem bisa dikatakan berada di kota dan dengan masyarakat yang sudah maju. Akses internet yang mudah membuat banyak anak-anak baik sengaja maupun tidak sengaja masuk kedalam website konten pornografi. Sabina, Wolak dan Finkelhor (2008) menyatakan hanya 3% anak laki-laki dan 17% anak perempuan di bawah 18 tahun yang belum pernah sekalipun melihat materi porno. Berdasar data dari riset yang sama menunjukkan bahawa 93% anak laki-laki dan 62% anak perempuan sudah terpapar materi pornografi di internet sebelum berusia 18 tahun.
Tindak pidana pornografi merupakan masalah serius yang dapat menghancurkan moral bangsa dan dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat maupun generasi muda. Beberapa dampak dari pornografi antara lain adalah kecanduan pornografi yang melebihi bahaya kecanduan narkotika, pergeseran perilaku dan emosi sosial, bahaya emosi, dan perilaku lainnya. Dampak nyata dari kecanduan pornografi adalah terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang tidak hanya dialami oleh wanita dewasa namun juga dialami oleh anak-anak. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual ketika dewasa cenderung akan menjadi pelaku kekerasan seksual. Dalam UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi mengatur larangan-larangan, diantaranya :
1. Dilarang download/unduh (Pasal 5 dan 31)
2. Dilarang memiliki, menyimpan, dan mempertontonkan (Pasal 6 dan 32)
3. Dilarang memproduksi dan memperjualbelikan (Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 29)
4. Dilarang menyediakan jasa pornografi (Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 30)
Ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar Pasal 5 dan 6 berupa pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar. Selain itu, jerat pidana juga mengancam bagi siapa saja yang melanggar Pasal 4 yaitu berupa pidana penjara 6 bulan – 6 tahun atau denda Rp 250 Juta – Rp 3 Miliar.
gambar :Poster STOP PORNOGRAFI Sosialisasi UU No.44 tahun 2008
Fenomena maraknya pornografi di era modern membuat Ega Kustiarahma seorang Mahasiswi Tim II KKN UNDIP 2022 melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang bertajuk “STOP PORNOGRAFI”. Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan program kerja multidisiplin “NOBAR ANTI NARKOBA” di wilayah RT 01 RW 09 Kelurahan Karangasem pada Jumat (22/7) malam yang dihadiri oleh 20 peserta, diantaranya karangtaruna, anak-anak, maupun warga yang turut memeriahkan acara tersebut. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai konsekuensi tindak pidana pornografi yang menerangkan jerat hukum bagi pelaku dan penyedia jasa pornografi. Kegiatan dikemas dengan begitu meriah dan terdapat kuis interaktif berhadiah yang menambah antusias warga. Fery, Salah satu pemuda yang hadir mengatakan bahwa memang banyak teman-temannya yang sering mengakses situs pornografi, hal itu membuatnya lebih berhati-hati dalam bergaul agar tidak terjerumus dalam tindak kejahatan “Teman saya banyak yang buka situs pornografi, semoga dengan sosialisasi ini teman-teman saya lebih berhati-hati” ujarnya.
Dibutuhkan langkah konkret dari pemerintah maupun masyarakat untuk menanggulangi maraknya pornografi di era modern. Mengingat dampak kecanduan pornografi yang meresahkan lingkungan sekitar, maka diharapkan warga dapat saling bahu membahu mengamankan lingkungannya dari tindak pelecehan dan kekerasan seksual sebagai dampak negatif kecanduan pornografi. Dari sisi hukum dibutuhkan keseragaman pendefinisian atas pornografi sehingga tidak menimbulkan bias dalam mencegah pornografi dan menjatuhkan hukuman atas pelaku dan penyedia jasa pornografi. Dengan keseragaman definisi maka debat atas pornografi dapat diminimalisir dan fokus terhadap penyelamatan generasi muda dari bahaya pornografi dapat digalakkan.
Penulis : Ega Kustiarahma
Fakultas : Hukum
DPL : Oktavianto Eko Jati, S.Pi., M.Si.
#KKNtimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip