GEN-Z BEBAS NARKOBA: Indonesia Darurat Narkoba Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Penyuluhan Hukum Mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Whats-App-Image-2022-07-18-at-3-51-29-PM

Wanadadi, Banjarnegara (16/07/2022) – Dilansir dari Kompas.com, Indonesia dinyatakan sebagai negara darurat narkoba sejak tahun 1971. Ironisnya hingga sekarang permasalahan mengenai narkoba masih menjadi masalah belum yang terselesaikan. Menurut Satresnarkoba Banjarnegara, Jawa Tengah kasus penanganan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjarnegara tercatat sebanyak 9 (sembilan) kasus, hasil tersebut diperoleh setelah melakukan Operasi Candi 2020 sejak Januari-Maret 2022 silam. Lebih mengejutkan lagi 2 (dua) dari 9 (sembilan) kasus yang berhasil diungkap dilakukan oleh remaja berumur belasan tahun. Remaja yang nantinya sepuluh atau dua puluh tahun mendatang akan menjadi pemimpin bangsa justru dirusak oleh adanya penyalahgunaan narkoba, hal ini perlu ditangani secara lebih serius, oleh karena itu mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2021/2022 mencanangkan Program Penyuluhan Hukum mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kepada remaja selaku generasi muda penerus bangsa.

Whats-App-Image-2022-07-18-at-8-51-09-AM-1

Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Desa Karangjambe RT 05 RW 02 yang melibatkan para remaja setempat. Tajuk yang diangkat dalam kegiatan Penyuluhan Hukum ini adalah “GEN-Z Bebas Narkoba”.
Penyuluhan Hukum berlangsung lebih kurang 1 (satu) jam dengan pokok pembahasan bahaya narkoba dan akibat hukum dari penyalahgunaan narkoba.
Harapan telah dilaksanakannya program Penyuluhan Hukum ini adalah remaja menjadi lebih peduli dan sadar akan bahaya narkoba bagi fisik, mental serta masa depannya serta meningkatkan kesadaran hukum bagi remaja selaku warga negara yang baik.

Penulis: Nanda Ikhtiyar
DPL: Dr. Dwi Haryo Ismunarti, M.Si.