Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Melakukan Pencerdasan Hukum Mengenai Bahaya Peredaran Gelap Narkoba Melalui Internet di Kelurahan Mangunsari
Kelurahan Mangunsari, Kota Semarang, Rabu (20/07/2022) – Saat ini masyarakat dunia memasuki era digital dan menjadi bagian dari global village. User generated content menjadi salah satu ciri dari disrupsi teknologi kini. Artinya semua pengguna internet dapat dengan leluasa disamping menerima informasi juga menyerbarluaskan pada berbagai platform. Perkembangan teknologi komunikasi telah diikuti pula dengan penggunaan aplikasi Virtual Private Network (VPN) akun palsu, termasuk para pengedar narkotika.
Seperti yang diketahui narkoba merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotropika,dan obat terlarang. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan atau zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat juga mempengaruhi psikoaktif tubuh manusia dan dapat menyebabkan kecanduan.
Sampai saat ini belum ada Undang-undang ITE yang mengatur mengenai peredaran narkoba melalui internet. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika,baik dalam rangka perdagangan,bukan perdagangan maupun pemindahtanganan,untuk kepentingan pelayanan kesehatan dang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Melihat semakin tinggi dan maraknya peredaran narkoba maka saya Sinta Adillah selaku mahasiswa KKN TIM II Undip 2021/2022 di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati memberikan pencerdasan mengenai “Bahaya Peredaran Gelap Narkoba Melalui Internet”. Dengan dihadiri oleh pemuda karang taruna di Kelurahan Mangunsari kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu,20 Juli 2022 pada pukul 18.30 – selesai.
Tujuan dari pelaksanaan ini sendiri diharapkan para pemuda bisa lebih bisa menyaring Bijak bermedia sosial dengan cara memahami, menganalisis segala informasi yang tersebar di media sosial. Bijak bermedia sosial akan menjadikan kita lebih kritis, peka terhadap semua informasi yang tersebar di media massa, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas intelektual kita. Karena dengan itu akan tercipta generasi anti narkoba.
Nama Mahasiswa : Sinta Adillah / 11000119120091 / Fakultas Hukum
Kelurahan Mangunsari
#kkntimiiperiode2022 #p2kknundip lppmundip #undip #DPL_RetnoHestiningsih_2022