Mahasiswa KKN Kenalkan Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual-Beli Online pada Warga Desa Kemasan
Kemasan, Sukoharjo (29/07/2022), Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro TIM II TA 2021/2022 melakukan penyuluhan pengenalan mengenai perlindungan konsumen terhadap transaksi jual-beli online. Banyak ditemukan kasus barang yang diterima tidak sesuai dengan yang ada pada foto produk hingga deskripsinya.
Menurut Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa hak-hak konsumen. Salah satunya disebutkan “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya”. Pada Pasal 8 disebutkan bahwa pelanggaran terjadi ketika pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai.
Kasus yang tak jarang terjadi pada masyarakat adalah barang yang diterima dari transaksi jual beli online yang tidak sesuai dengan yang ada pada foto produk hingga deskripsinya. Hal ini ditafsirkan karena prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih memprioritaskan aspek kepercayaan. Sehingga yang mereka lihat pada foto produk adalah yang mereka harapkan untuk didapatkan. Pada nyatanya, penipuan dapat terjadi dan pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Mahasiswi KKN Undip melakukan penyuluhan pengenalan perlindungan konsumen agar masyarakat desa lebih aware terhadap barang yang dijual di toko online dengan sasaran pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat desa. Pada pelaku usaha dilakukan pemberian materi secara langsung, sedangkan pada masyarakat desa diberikan informasi dengan media cetak pada tiap-tiap poskamling agar dapat dibaca kapanpun saat mereka senggang. Tingkat antusiasme tinggi pada pelaku usaha yang menerima informasi secara langsung.
Penulis: Andita Ayu Pamela R.
Dosen Pendamping Lapangan : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A.
KKN Undip TIM II TA 2021/2022