Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Melakukan Identifikasi Wilayah Tata Guna Lahan di Kelurahan Palebon
Semarang (11/08/2022) – Pertumbuhan penduduk akan menyebabkan perubahan tata guna lahan. Perubahan tata guna lahan ialah beralihnya fungsi objek lahan dari fungsi satu ke fungsi lainnya pada jangka waktu yang berbeda. Kelurahan Palebon memiliki luas wilayah ± 136 Ha dengan batas sebelah utara Kelurahan Tlogosati Kulon, sebelah timur Kelurahan Pedurungan Tengah, sebelah barat Kelurahan Kalicari dan sebelah selatan Kelurahan Gemah. Dalam Perencanaan dan pengembangan suatu wilayah memerlukan peta tata guna lahan sebagai data pendukung untuk keakuratan data. Perencanaan penggunaan lahan sangat penting dilakukan agar tidak mengakibatkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Berdasarkan Peta Tata Guna Lahan, Kelurahan Palebon memiliki luas wilayah Agri Kebun sebesar 24 Ha, Agri Ladang seluas 10 Ha dan Lahan Terbangun seluas 102 Ha. Banyaknya Lahan terbangun dapat mengakibatkan kurangnya daerah resapan air sehingga dapat menyebabkan terjadinya banjir atau berpengaruh terhadap kuantitas airtanah.
Diharapkan dengan adanya peta tata guna lahan dapat menjadi acuan dalam konstruksi dan pengembangan wilayah kelurahan palebon serta potensi terhadap agrikultur yang ada di wilayah kelurahan palebon.
Penulis : Caesar Ihza Ardiansyah
DPL : Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si.
Lokasi : Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang