Trash To Money (TTM), Mahasiwa KKN UNDIP Memberikan Pengarahan Pengembangan Bank Sampah di Kelurahan Sukorejo

Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang (7/8/2022).
Pemerintah memiliki target bebas sampah pada tahun 2025. Bebas sampah berarti pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70%. Target ini dapat dicapai dengan komitmen bersama antara pemerintah, pihak swatsa, dan stakeholder yang salah satunya adalah Bank Sampah. Bank Sampah adalah faslitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan ekonomi sirkular. Bank Sampah memiliki peran yang sangat penting dalam peruwujudan Indonesia Bebas Sampah tahun 2025. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan dan optimalisasi kinerja serta peran Bank Sampah dalam pengelolaan sampah.

Prinsip 3R dan Ekonomi Sirkular adalah poin penting yang dibahas dalam pengarahan pengembangan dan optimalisasi Bank Sampah di RW 12 Kelurahan Sukorejo. Prinsip 3R dilakukan untuk mencapai tingkat penanganan sampah 70% dan pengurangan sampah 30%. Reduce, reuse, dan recycle dapat dilakukan pada sumber maupun setelah sampah berada di Bank Sampah. Penerapan prinsip ini dapat menguntungkan dalam meningkatkan nilai ekonomi sampah. Bank Sampah juga bisa mendapatkan keuntungan melalui pengolahan sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi tinggi.

Pengembangan dan optimalisasi Bank Sampah akan dilakukan oleh pengurus Bank Sampah yaitu karang taruna di RW 12. Saran dan masukan untuk pengembangan Bank Sampah berupa meningkatkan upaya pengolahan sampah berupa daur ulang materi atau energi agar sampah yang dikumpulkan tidak langsung dijual, melainkan sampah diolah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi.

Nama Mahasiswa: Rahma Safitri
DPL: Prof. Dr. Dra. Meiny Suzery, MS
Lokasi: Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati