Ciptakan Pelaku Usaha Taat Hukum, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Lakukan Sosialisasi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Banyumas (10/08/2022), KKN TIM II UNDIP Periode 2022 Universitas Diponegoro telah melaksanakan program monodisiplin terkait program Sosialisasi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di wilayah Sumampir. Program ini dilaksanakan pada 10 Agustus 2022.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sendiri adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha, SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Program Sosialisasi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kepada Pelaku Usaha Legendar diawali dengan survey terhadap keadaan UMKM di Kelurahan Sumampir. Selanjutnya melakukan identifikasi masalah dan mencari ide untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya dilakukan diskusi dengan pelaku UMKM terkait pelaksanaan program ini. Sosialisasi ini diawali pemaparan terkait pentingnya pembuatan surat izin perdagangan serta tujuan adanya surat izin usaha. Mahasiswa juga memaparkan terkait tata cara pembuatan surat izin usaha perdagangan.
Output dari kegiiatan ini adalah poster yang dan materi yang dibagikan kepada pelaku UMKM di wilayah Sumampir.
Penulis: Atalla Brilian Santosa
DPL: Dr. Prasetyo Budi Widodo