KKN TIM II UNDIP : Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Sarana Mudah Untuk Menyelesaian Sengketa di Luar Jalur Pengadilan
Desa Dagen, Kab. Karanganyar (02/08/2022) – Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan. Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau salah satu pihak. Biasnaya para pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian melewati pengadilan, karena mereka anggap penyelesaian di pengadilan merupakan cara yang sudah bagus dalam penyelesaian suatu masalah. Mengingat pengadilan menganut asas constante justitie yaitu asas asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun dalam realitasnya, penyelesaian yang dilakukan di pengadilan bisa dibilang sangat berbelit – belit. Mulai dari proses penyelesaian sengketa yang lambat, waktu yang lama, dan biaya yang relatif lebih mahal yang mana membuat pihak yang ingin menyelesaikan sengketa di pengadilan merasa muak, belum lagi Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan menghasilkan suatu keputusan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, karena menghasilkan suatu putusan win lose solution, dengan adanya pihak yang menang dan kalah tersebut, di satu pihak akan merasa puas tapi di pihak lain merasa tidak puas, sehingga dapat menimbulkan suatu persoalan baru di antara para pihak yang bersengketa.
Seiring berkembangnya zaman, proses penyelesaian sengketa mulai berkembang dalam ranah hukum. Perkembangan itu membuat kemudahan bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa nya melalui cara yang mudah dan tidak berbelit – belit. Maka dari itu alternatif penyelesaian sengketa mulai banyak bermunculan guna mempermudah penyelesaian suatu sengketa. atas dasar permasalahan yang sudah dituliskan diatas, mahasiswa kkn tim ii undip memberikan edukasi berupa penyuluhan kepada organisasi karang taruna dusun celep kidul, desa dagen.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan atau bisa disebut sebagai APS memiliki berbagai keuntungan bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa. Disamping penyelesaiannya cukup cepat, tidak memakan biaya yang besar, dan sederhana APS ini mencari win win condition yang dimana penyelesaian tidak mencoba untuk memenangkan satu pihak saja tetapi menyeimbangkan keduanya agar hasil dari sengketa ini bisa diterima oleh kedua belah pihak. Namun perlu di ingat bahwa APS ini harus ada itikad baik dari kedua belah pihak, untuk menyelesaikan suatu sengketanya dengan baik. Dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ada beberapa bentuk dari penyelesaian sengketa, dimulai dari adanya konsultasi, negoisasi, konsiliasi, mediasi, serta arbitrase.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan yaitu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama kepada remaja yang sebentar lagi atau sudah menginjak dunia pekerjaan yang menuntut mereka untuk mengambil keputusan yang berat, dan jika terjadi suatu permasalahan seperti sengketa, penyelesaian yang dapat dilakukan bukan hanya melalui jalur pengadilan tetapi bisa melalui jalur APS. Mahasiswa KKN TIM II undip selain memberikan penyuluhan juga memberikan booklet yang berisi mengenai definisi, jenis – jenis penyelesaian, dan macam – macam penyelesaian.
Penulis: KKN TIM II Universitas Diponegoro di Desa Dagen
Dosen Pembimbing: Dr. Teguh Suprihatin, S.Si., M.Si.
Lokasi KKN: Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah