Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi Bahaya NAPZA untuk Mencapai Kalipancur Nano Nano (NAPZA No! NAPZA No!)

Kelurahan Kalipancur, Kota Semarang (07/08/2022) – Kasus Narkoba di Jawa Tengah terus mengalami tren peningkatan dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Berdasarkan dari data BNN Jateng, tahun 2020 terdapat kasus sebanyak 2.708 kasus dan meningkat per Mei 2022 sebanyak 2950 kasus. Wilayah kota Semarang merupakan wilayah dengan penyumpang pelaku paling banyak, khususnya untuk peredaran ganja, sabu, dan pil ekstasi. Selain itu, masih banyak yang belum mengetahui dengan jelas apa saja yang termasuk NAPZA, penyebab dan dampaknya, serta apa yang dapat dilakukan untuk ikut serta dalam menangani kasus NAPZA.

Untuk meningkatkan rasa kewaspadaan warga RW 01 Kalipancur terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro 2021/2022 menyelenggarakan program kegiatan sosialisasi “Awas Bahaya Penyalahgunaan NAPZA” dengan slogan “Kalipancur Nano Nano (NAPZA No! NAPZA No!)” yang bertempat di Lapangan RW 01, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Abdul Aziz, Aghnia Herliani Zharfana, Arfina Devinta, Deniar Aiesya Zara, Elsafira Faradila A., dan Viananta Marco yang merupakan mahasiswa dari berbagai jurusan dan fakultas. Kegiatan ini didampingi dan dibantu oleh Ketua Karang Taruna RW 01.

Whats-App-Image-2022-08-13-at-11-03-56-AM

Penyuluhan dilakukan bersamaan dengan kegiatan Pasar Pagi di RW 01 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna RW 01. Penyuluhan ini dilaksanakan dengan para mahasiswa membagikan leaflet dan menjelaskan materi tentang NAPZA kepada karang taruna dan remaja yang hadir di kegiatan Pasar Pagi tersebut yaitu kurang lebih sebanyak 15 orang (07/08/2022). Dalam penjelasan materi, mahasiswa menjelaskan apa itu NAPZA dan jenis-jenisnya, penyebab, dampak, pencegahan, ciri-ciri dari pengguna serta peran masyarakat yang dapat diambil sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104. Berikut peran sesuai UU tersebut adalah menerapkan kembali kebijakan wajib lapor, menanamkan nilai positif dalam keluarga, dan melaporkan anggota keluarga yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

1
2

Respon para remaja dan karang taruna cukup baik dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan argumen. Setelah penjelasan materi, mahasiswa dan karang taruna saling berbagi pengalaman dan berdiskusi terkait NAPZA. Harapannya, peningkatan pemahaman dari anggota karang taruna mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA dapat mencegah dan mengurangi tren penyalagunaan NAPZA di Kota Semarang.

Penulis: Arfina Devinta/Fakultas Ekonomika dan Bisnis
DPL : Ir. Bambang Sulistiyanto, M. Agr., Sc., Ph.D., I.P.U.
Lokasi : Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.