Wujudkan Akses Keadilan,Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021/2022 Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Prodeo Bagi Masyarakat Kurang Mampu (Gratis)

Desa Srinahan,Kesesi,Kab.Pekalongan (8/8/2022).Hak atas bantuan hukum merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun.Oleh karena itu sebagai bentuk implementasi UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diadakan kegiatan penyuluhan secara door to door mengenai pemahaman tata cara permohonan pelayanan bantuan hukum secara gratis masyarakat kurang mampu di Desa Srinahan.Untuk sasaran rumah ditujukan bagi masyarakat yang rumahnya bercap merah BLT (Bantuan Langsung Tunai).Kemudian adanya pemberian penyuluhan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu bukan karena belas kasihan.Melainkan untuk mendapatkan keringanan biaya yang harus ditanggung di Pengadilan sebagai akses keadilan.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-14-57-40

Adapun penyuluhan yang disampaikan oleh Yessie Agnisa Wardhani dari Fakultas Hukum menganai syarat apa yang harus dipenuhi,cara menghadapi sengketa hukum jika dibawa ke jalur pengadilan,dan bagaimana cara mengajukan lembaga pemberi pelayanan bantuan hukum negara secara prodeo (gratis cuma-cuma).

Setelah keberjalanan program ini, respon dari masyarakat sangat baik dan memperhatikan setiap detail yang disampaikan mahasiswa melalui penyuluhan tersebut.Selain itu untuk menamabah literasi diberikan juga modul bantuan hukum berisi syarat prosedur mengajukan perkara di pengadilan dan posbakum yang bermanfaat membantu masyarajat Desa Srinahan yang sedang berhadapan dengan hukum agar tidak panik

Nama Penulis : Yessie Agnisa Wardhani (11000119140505),Ilmu Hukum,Fakultas Hukum
Lokasi : Desa Srinahan,Kec.Kesesi,Kab.Pekalongan,Jawa Tengah
DPL : Destya Ulfiana,S.T.,M.T
KKN TIM II UNDIP TAHUN 2021/2022