Mahasiswa KKN UNDIP Galakkan Bahasa Internasional Melalui Papan Sign Peraturan

Whats-App-Image-2022-08-12-at-22-05-29

Kegiatan Program Kerja Pemasangan Sign Peraturan di Wilayah RW 01, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Foto: Dokumentasi Pribadi.

Semarang (12/8/2022) – Aghnia Herliani Zharfana, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 dari Fakultas Ilmu Budaya melaksanakan program pemasangan papan sign peraturan di wilayah RW 01, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Tanda adalah sesuatu yang digunakan untuk menujuk sesuatu yang lain. Tanda dapat berupa benda, sifat, kejadian dan lain sebagainya. Tanda peraturan memiliki hubungan sebab akibat dengan objeknya. Berhubung instensitas jalan di daerah RW 01 sangat ramai karena menjadi jalan alternatif dari Sampangan menuju Manyaran yang dimana digunakan bukan hanya pengendara warga lokal saja tetapi semua pengendara warga masyarakat Semarang. Dengan itu mahasiswa berinisiatif mengadakan program tanda sign peraturan dengan menampilkan penggunakan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, agar masyarakat dapat belajar dan menerapkan bahasa internasional secara langsung dan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berkendara demi keselamatan bersama.

Program Papan Peraturan dimulai dengan survey tentang ramainya lokasi sebagai jalan alternatif. Mahasiswa selanjutnya melakukan identifikasi wilayah jalan yang sering dilewati oleh pengendara masyarakat/ kelompok masyarakat. Selanjutnya dilakukan arahan dan diskusi bersama Pak RW 01 dan Kasi Kesos mengenai peraturan yang dibutuhkan masyarakat di wilayah RW 01. Papan peraturan ini membutuhkan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat pengendara agar dapat tertib dalam berkendara.

PLANG-PROKER-MONO-NIA-do-not-enter

Kegiatan Program Kerja Pemasangan Sign Peraturan di Wilayah RW 01, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Foto: Dokumentasi Pribadi.

Dalam pembuatan papan peraturan mahasiswa memanfaatkan penggunaan plang besi bekas, tujuan ini sebagai upaya pengelolaan daur ulang barang bekas. Pembuatan papan sign peraturan ini dimulai dengan pengecatan pada plang besi bekas, kemudian mahasiswa inovatif mendesain sign dengan gambar/simbol berada dibagian atas, lalu dibagian bawah terdapat isi perintah berupa tulisan dengan penggunaan bahasa Indonesia dan disusul garis tengah sebagai pembatas penggunaan bahasa Inggris.

Pemasangan papan peraturan ini dilakukan oleh 6 mahasiswa bersama Pak RW 01 dan bantuan beberapa masyarakat RW 01 yang terlaksana dengan baik, warga dan mahasiswa bekerjasama memasang papan peraturan di sudut-sudut jalan yang telah ditentukan. Banyak warga antusias dengan menyampaikan beberapa pertanyaan pada saat pelaksanaan pemasangan papan peraturan tersebut. Stakeholders yang terlibat adalah perangkat desa (kaur kesra), dan kelompok masyarakat (pokdarwis).

Program kerja ini bertujuan untuk melatih berbahasa inggris secara langsung berupa tanda peraturan secara fisik yang dimana sangat penting dan diperlukan di era globalisasi. Tanda peraturan ini sangat berguna agar masyarakat lebih memperhatikan peraturan guna keselamatan bersama. Program kerja ini ditujukan untuk mendukung program Sustainable Development Goals (SDG’s) poin ke-4 yaitu “Pendidikan bermutu” (Quality Education). Dengan bahasa Inggris memastikan agar pendidikan berkualitas yang dapat diakses oleh semua orang. Hal ini lantaran pendidikan punya peranan yang sangat penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Penulis : Aghnia Herliani Zharfana
DPL : Ir. Bambang Sulistiyanto, M. Agr., Sc., Ph.D., I.P.U.
Lokasi KKN : Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro