Membangun Indonesia Anti Korupsi dan Pentingnya Mengetahui Dasar Hukum Tentang Korupsi
Pleburan, Semarang (7/8/2022). Prabukusuma Alam Pahlavan merupakan Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 dari Prodi S1-Ilmu Hukum Fakultas Hukum, telah melaksanakan Program Monodisiplin mengenai “Membangun Indonesia Anti Korupsi”.
Seperti yang sudah kita ketahui, kasus korupsi di Indonesia sangat marak berkembang. Menurut Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia mendapat skor 38. Angka ini masih jauh dari skor rata-rata global yaitu 43. Angka tersebut menunjukkan peningkatan persepsi anti korupsi di masyarakat dibanding tahun lalu. Namun, walaupun akan persepsi anti korupsi di Indonesia sudah cukup tinggi, masih tampak ada kecenderungan bahwa masyarakat semakin terbiasa terhadap tindakan korupsi dalam lingkungan pelayanan pubik. Hal tersebut dapat dilihat masih banyaknya kalangan tertentu yang melakukan gratifikasi seperti memberikan barang atau fasilitas kepada ASN atau pegawai swasta. Dari keresahan tersebut, program ini dicanangkan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat terhadap pendidikan anti korupsi. Salah satu dasar Hukum mengenai korupsi di Indonesia adalah UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Walau UU telah menjabarkan dengan jelas tentang definisi korupsi, yaitu perbuatan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun kenyataannya korupsi, kolusi, dan nepotisme masih marak terjadi di masa itu. Sehingga pada pemerintahan-pemerintahan berikutnya, undang-undang antikorupsi bermunculan dengan berbagai macam perbaikan di sana-sini. UU No. 3 tahun 1971 ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah digantikan oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Program ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Pleburan, Semarang yang dihadiri oleh remaja daerah sekitar. Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa membahas mengenai definisi korupsi, bentuk-bentuk tindakan korupsi, nilai-nilai anti korupsi, cara memberantas korupsi, dasar hukum korupsi di Indonesia, serta contoh-contoh praktek korupsi di berbagai negara.
Sosialisasi anti korupsi ini merupakan salah satu bentuk konkrit upaya edukatif dalam memerangi korupsi yang ada di Indonesia. Di akhir kegiatan sosialisasi ini juga diadakan sesi tanya jawab dan para peserta antusias untuk bertanya dan kgiatan diakhiri dengan memberikan makanan ringan kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Penulis : Prabukusuma Alam Pahlavan – Ilmu Hukum – 11000119140633
Editor (DPL) : Rosyida S.P., M.Sc.
Lokasi : Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah