Nakroba? Apa Aja Sih Dampaknya? Simak Penjelasan Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Berikut!
(13/08/2022) Program Sosialisasi tentang Dampak Narkoba merupakan program inti terakhir mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bernama Aisyaa Kay Ashila. Program ini dilaksanakan di pendopo tempat tinggal sekitar. Program ini dilaksanakan karena maraknya penyalahgunaan narkoba yang terjadi dan untuk mengedukasi warga sekitar tentang bahaya narkoba dan dampak hukumnya. Setelah berbasa basi, mari kita masuk ke materi!
Sebelumnya, kita harus tau terlebih dahulu apa itu narkoba. Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alami, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Narkotika merupakan zat atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menghilangkan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang rasa sakit serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Selanjutnya adalah jenis – jenis narkoba, yaitu:
1. Morfin
Berasal dari kata “morpheus” yang berarti “dewa mimpi”, morfin adalah alkaloid kuat yang kuat yang ditemukan pada tanaman opium. Jenis Narkoba ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat, sebagai krim penghilang rasa sakit.
2. Heroin
Narkoba jenis ini dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Namun, reaksi yang ditimbulkan heroin bisa lebih kuat dari morfin, sehingga zat ini sangat mudah menembus ke otak.
3. Ganja
Atau yang bernama lain Cannabis sativa syn. Cannabis Indica, adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika pada bijinya. Narkoba jenis ini dapat membuat pemakainya mengalami euforia, yaitu rasa senang berkepanjangan tanpa sebab. Tanaman ganja telah dikenal manusia sejak lama. Seratnya biasa digunakan sebagai bahan pembuat kantung, dan bijinya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan minyak. Namun, belakangan negara-negara beriklim dingin pun mulai banyak membudidayakan tanaman dini dengan cara mengembangkannya di rumah kaca.
4. Candu
Opium adalah jenis narkoba yang berbentuk bubuk. Narkoba jenis ini dihasilkan dari tanaman bernama papaver somniferum. Kandungan morfin dalam bubuk ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit
5. LSD
LSD adalah jenis narkoba yang tergolong halusinogen. biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil
6. Kokain
Kokain adalah jenis narkoba yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca, dari Amerika Selatan. Daun tanaman ini biasanya dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan, yaitu dengan cara dikunyah
Setelah mengetahui jenis – jenis narkoba, kita harus mengerti tentang penyebab penyalahgunaan narkoba, diantaranya adalah:
1. Keinginan untuk mencoba, ingin tampil beda, kurang percaya diri, akhirnya menjadi adiksi.
2. Menggunakan narkoba sebagai gaya hidup.
3. Pengaruh lingkungan, pergaulan yang salah, tekanan kelompok sebaya (peer group), dipaksa, diancam, dijebak akhirnya terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba.
4. Tekanan kerja, tekanan belajar, sehingga mencari cara untuk meningkatkan daya tahan tubuh (self endurance) melalui penyalahgunaan narkoba.
Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang suci, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkoba sebagai penyalahguna atau pecandu.
Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun.
Dampak Kriminalisasi terhadap Pemakai Narkoba di Antaranya yaitu :
1. Terjadi Kelebihan Kapasitas di Penjara (Oleh karena Itu Penyalahguna Narkoba Harus diRehabilitasi Untuk Pulih)
2. Risiko Memindahkan Pasar Gelap Narkoba ke Penjara
3. Stigma Negatif Masyarakat bagi Pemakai yang Ingin Pulih dari Ketergantungan Narkoba
Penulis: Aisyaa Kay Ashila (Fakultas Hukum, Program Studi Hukum)
DPL: Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM.
Lokasi: Kota Bpgor, Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan MUlyaharja RT 001 RW 012
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip