Mahasiswa KKN Tim II Tahun Ajaran 2021/2022 Undip Melakukan Sosialisasi Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos

Semarang (13/8), Usaha rumah kos merupakan salah satu usaha yang menjanjikan khususnya bagi masyarakat Kelurahan Pedurungan Lor baik sebagai penghasilan tambahan maupun penghasilan utama. Berdasarkan data di lapangan, masih didapati pengelolaan rumah kos tanpa izin sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos. Selain itu masih banyaknya rumah kos yang tidak melakukan administrasi penghuni dengan baik.

“Pernah terjadi kasus penghuni kos meninggal, tetapi pengelola kos tidak tahu asal dan data diri lainnya milik penghuni tersebut, maka dari itu sudah seharusnya pengelola kos memiliki administrasi yang baik,” ujar Kepala Kelurahan Pedurungan Lor.

20220712-094127
Pelaksanaan sosialisasi di Balai Kelurahan Pedurungan Lor

Oleh karena itu dalam rangka menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata, Mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun Ajaran 2021/2022, Chesy Emia Christiani (21) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (12/07) dan diikuti oleh 16 orang pemilik atau pengelola rumah kos di Balai Pertemuan Kelurahan Pedurungan Lor.

Sosialisasi ini mendatangkan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Materi yang dipaparkan diantaranya mekanisme perizinan pengelolaan rumah kos, hak dan kewajiban pengelola rumah kos, hak dan kewajiban penghuni kos, serta hal-hal yang dilarang dalam pengelolaan rumah kos.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos diharapkan setiap usaha rumah kos di Kelurahan Pedurungan Lor memiliki izin, terpenuhinya setiap hak dan kewajiban baik pengelola dan penghuni rumah kos, serta dilakukannya administrasi penghuni kos dengan baik.

Penulis: Chesy Emia Christiani 11000119130558 FH UNDIP
DPL: Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M.Si.
Lokasi KKN: Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang