Urus Izin Usaha Jadi Lebih Mudah dan Cepat secara Online! Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi mengenai Pentingnya Izin Usaha bagi Pelaku UMKM dan Tata Cara Pendaftarannya melalui OSS
Edukasi mengenai Pentingnya Izin Usaha kepada Pelaku UMKM
Desa Ketanggi, Kabupaten Semarang (24/07/2022) – Pandemi Covid-19 yang melanda tanah air telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dan memberi dampak yang dirasakan pada semua bidang termasuk ekonomi. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan memutuskan untuk mendirikan Usaha Mikro dan Kecil agar dapat bertahan hidup dan menunjang kebutuhan sehari-hari. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan suatu usaha milik orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal usahanya maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Namun berdasarkan hasil survei, banyak pelaku usaha Desa Ketanggi belum memiliki izin usaha dikarenakan banyak masyarakat belum mengerti mengenai tata cara mendapatkan izin usaha dan menganggap bahwa pengajuan izin usaha sangat rumit. Padahal berdasarkan Pasal 47 PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha”. Izin usaha merupakan suatu hal yang yang sangat penting bagi kelangsungan kegiatan usaha.
Oleh karena itu pada minggu ketiga, Mahasiswa KKN Tim II Undip periode 2022, Fita Ayu Pertiwi memberikan sosialisasi mengenai pentingnya izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian pada minggu keempat Mahasiswa KKN memberikan pendampingan melakukan pendaftaran izin usaha melalui Online Single Submission (OSS). Sasaran utama dari kegiatan sosialisasi ini ialah para pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Desa Ketanggi. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi pelaku UMK satu persatu secara langsung dan membagikan booklet “Panduan Pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil melalui Online Single Submission (OSS)” agar edukasi yang diberikan dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh pelaku UMK.
Adapun beberapa manfaat yang diperoleh dari dilakukannya pendaftaran izin usaha antara lain yaitu terbangunnya data base tanpa biaya yang besar bagi pemerintah, menaikkan status usaha dari informal menjadi formal, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan jaringan usaha dapat terbangun lebih luas.
Diharapkan dengan adanya program edukasi ini masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya izin usaha bagi pelaku UMKM dan dapat mengetahui cara pendaftarannya. Sehingga kedepannya pelaku UMKM dapat meningkatkan perkembangan usahanya dan lebih mudah dalam memperoleh program pemberdayaan dari pemerintah maupun program Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mendapat permodalan usaha.
Penulis : Fita Ayu Pertiwi – Fakultas Hukum
DPL : Aghus Sofwan., S.T., M.T., Ph.D
#KKNTIMIIUNDIP2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip