Gerakan Peduli Hukum : Mahasiswi KKN Tim II Undip Fakultas Hukum Menggelar Diskusi Hukum tentang Bahaya HOAX dalam Bermedsos dan Pembahasan Pro Kontra Masyarakat Kelurahan Sembungharjo terhadap Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Diskusi dan penyuluhan gerakan peduli hukum oleh TIM II KKN UNDIP
Diskusi dan penyuluhan gerakan peduli hukum oleh Tim II KKN UNDIP

Sembungharjo (31/07). Dalam kesempatan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada diskusi Hukum kali ini. Membahas tentang Peraturan perundang-undangan yang dimana juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak. Meski dalam konteks naskah akademik dan belum diundangkan, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk berdiskusi dan mengetahui akan penjelasan dari beberapa pasal yang membuat Pro Kontra dalam RKUHP. Sehingga masyarakat Sembungharjo dapat memahami peraturan – peraturan yang pemerintah buat dan dapat terhindar dari hoax – hoax yang ada pada media sosial.
Oleh sebab itu,pada kesempatan ini Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata Undip TIM II 2021/2022, (Natasya Dewi Prisanty Cahyaningtyas, Hukum S1) mengajak dan memberikan diskusi kepada warga RW 09 Kelurahan Sembungharjo untuk berdikusi dan bertukar pikiran dan pendapat dalam Gerakan peduli hukum. Dimana membahas tentang Pasal – Pasal RKUHP yang menjadi Pro Kontra. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan pada (21/07/2022) bertempat tinggal di kediaman Bapak RT 02 RW 09.
Para masyarakat yang menjadi peserta diskusi dan penyuluhan diskusi hukum ini memberikan penyampain terima kasih kepada Tim KKN UNDIP karena telah mengadakan dikusi dan penyuluhan hukum sebagai gerakan peduli hukum. Sehingga masyarakat menjadi paham akan peraturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah dan dapat terhindarkan dari perspektif negatif di masyarakat – masyarakat nantinya. Dalam hal ini penulis mebahas mengenai : UU tentang TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) dimana undang – undang yang baru disahkan ini memberi keuntunngan nantinya bagi masyarakat sekitar untuk melindungi keluarga,dan warga sekitarnya dari kekerasan seksual baik dari segalam macam gender. Selanjutnya membahas tentang UU ITE dimana masyarakat itu sendiri harus lebih bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari hal – hal yang merugikan dan tidak diinginkan.
Dalam kegiatan Gerakan peduli hukum mahasiswi Fakultas Hukum KKN Undip Tim II dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Program Kegiatan KKN Tim II Undip imi merupakan program diskusi dan penyuluhan hukum sebagai pengetahuan umum masyarakat,agar tidak menimbulkan perspektif negative di masyarakat.
2. Kegiatan ini di Kelurahan Sembungharjo sangat perlu diadakan karena masih jarangnya masyarakat mendapatkan penyuluhan apalagi tentang penyuluhan hukum yang masih minim.
Maka dari itu tujuan diadakannya diskusi hukum ini agar masyarakat,sadar pentingnya menaati hukum yang ada di Negara Indonsesia karena mayarakat Indonesia juta masih kurang minat dalam membaca dan akhirnya terbawa hoax – hoax yang terjadi sekarang ini dan di kemudian hari tidak merugikan orang – orang disekitarnya juga.

Penulis : Natasya Dewi Prisanty Cahyaningtyas

(Hukum S1 2018)

DPL : dr. Akhmad Ismail, M.SI.Med.

Lokasi KKN : Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang

#KKNTimIIperiode2022#p2kknundip#lppmundip#undip