AWAS PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERBHAYA!!!
Semarang, Sabtu (12/08) mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro dari S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum mengadakan penempelan poster mengenai pinjaman online illegal kepada warga Kelurahan Tinjomoyo, Kelurahan Tinjomoyo, Kota Semarang.
Kegiatan ini diadakan sebagai dari rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) guna bertujuan untuk mengabdi kepada masyarakat. Target pemilihan peserta yaitu semua masyarakat yang berada di Kelurahan Tinjomoyo, karena masyarakat yang berada di Kelurahan Tinjomoyo harus mengetahui apa dampak dari pinjaman online illegal.
Pinjaman Online adalah pinjaman yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website dengan cara yang sangat mudah. Pinjaman online telah dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak pinjaman online yang ada harus sesuai dengan peraturan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Dengan adanya poster yang saya berikan para masyarakat Kelurahan Tinjomoyo dapat membedekan mana pinjaman yang diawasi oleh OJK mana pinjaman yang Ilegal.
Penulis : Faiz Azhar Hamzah
DPL : Retna Hanani, S.Sos, MPP
S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum