BAHAYA PERKAWINAN ANAK MENGINTAI! TIM II KKN UNDIP SOSIALISASIKAN HUKUM PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA WARGA DESA KALISONGO
Malang (12/08/2022) – Perkawinan anak di bawah umur telah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat akibat dampaknya yang luar biasa. Sejak adanya Pandemi Covid-19, angka perkawinan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), kasus pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2019 telah mencapai 25.280 kasus dan pada 2021 melonjak hingga 63.350 kasus di Indonesia.
Melihat adanya permasalahan tersebut, Beatryce Patricia (20), mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum, kemudian berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Pada tanggal 12 Agustus 2022, sosialisasi itu pada akhirnya berhasil diberikan kepada warga masyarakat Kelurahan Kalisongo, dengan metode focus group discucion.
Salah satu target dari acara ini ialah ibu-ibu PKK Desa Kalisongo dikarenakan faktor terbesar dari pernikahan dini di Indonesia merupakan dorongan orang tua atau keluarga. Dimana orang tua akan menikahkan mereka yang masih remaja karena faktor ekonomi, adat istiadat yang ada di daerah mereka, dan lain sebagainya. Namun Perilaku tersebut dapat berdampak kepada mental remaja. Hal ini dikarenakan remaja masih belum mencapai usia kematangan mental, sehingga mental mereka belum stabil dan belum dapat menjadi mandiri sepenuhnya baik secara mental maupun finansial. Yang menimbulkan stress, perceraian, kemiskinan, dan kekerasan rumah tangga.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga masyarakat melalui pengenalan batas usia minimal menikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, faktor pendorong serta dampak negatif perkawinan anak di bawah umur, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penikahan dini di Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat Desa Kalisongo untuk lebih memperhatikan kondisi pernikahan dini di lingkungan Desa Kalisongo.
Penulis: Beatryce Patricia Fakultas Hukum Universitas Diponegoro