Kenali Dampak Negatif Narkoba!!! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Lakukan Sosialisasi Mengenai Narkoba

TANJUNGPANDAN – MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA , Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Pada Hari Senin, 08 Agustus 2022, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro selenggarakan sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran dan dampak dari pemakaian narkoba yang diselenggarakan di Balai Desa Juru Seberang. Melihat semakin hari semakin banyak yang terjerumus narkoba maka dibentuklah program kerja ini.

Materi yang disampaikan merupakan materi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpandan. Garis-garis besar materi yang disampaikan yaitu mengenai definisi, jenis-jenis, sifat dan pengaruh, dampak narkoba, pola rehabilitasi, serta perkembangan kejahatan narkoba di ASEAN, Indonesia, dan Belitung. Penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi, serta munculnya kriminalitas memerlukan antisipasi diri agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Sehingga penting untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat usia remaja mengenai penyalahgunaan narkoba.

Para peserta sosialisasi begitu antusias ditandai dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan mengenai narkoba yang diberikan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta bagaimana alur peredaran narkoba.

Penulis: Siti Sarah Doviant
DPL: Dr.Ir.Eny Fuskhah, M.Si
KKN TIM II Undip 2022 Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

#KKNTIMIIUNDIP2022
#P2KKNUNDIP
#LPPMUNDIP
#UNDIP